TULANGBAWANG BARAT — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Yantoni, mengungkap dugaan upaya intervensi politik yang disebut-sebut dilakukan CV Central Intan untuk menghentikan langkahnya dalam memperjuangkan hak masyarakat yang sawahnya diduga terdampak aliran air pabrik.
Yantoni menyebut, pihak perusahaan diduga berusaha mempengaruhi orang penting agar dirinya menghentikan langkah memperjuangkan persoalan dugaan pencemaran sawah warga di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Yantoni kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
“Padahal persoalan yang diperjuangkannya adalah hal yang prinsip. Yakni sesuai titah program presiden yakni swasembada pangan,” tegasnya.
Tak Gentar, Yantoni Tetap Perjuangkan Sawah Warga
Yantoni menegaskan, dugaan intervensi tersebut tidak akan membuatnya mundur dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia menilai, persoalan dugaan pencemaran sawah warga merupakan masalah serius yang berkaitan dengan hak masyarakat dan keberlangsungan ketahanan pangan.
“Presiden Prabowo minta swasembada pangan, lah kok ini ada perusahaan yang indikasinya merusak sawah warga. Kok saya mau diam saja. Ya gak mungkin lah,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Tubaba ini.
Ia menyayangkan sikap CV Central Intan yang dinilainya terkesan arogan, terutama setelah pihak perusahaan menyatakan bahwa penutupan saluran air bukan merupakan hak warga.
“Padahal sudah jelas itu masuk ke sawah yang nota bene-nya secara sah milik hak warga,” kata dia.
Menurut Yantoni, perusahaan seharusnya membuka ruang dialog dengan masyarakat dan DPRD, bukan justru berupaya menghentikan langkah pihak yang memperjuangkan kepentingan warga.
Komisi I Soroti Dugaan Pencemaran Sawah
Persoalan CV Central Intan sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Tubaba melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam rapat tersebut, CV Central Intan menyatakan akan melakukan uji laboratorium terhadap hasil padi warga yang diduga tercemar akibat aliran air pabrik.
Uji laboratorium tersebut diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengetahui kondisi hasil pertanian warga serta memastikan dugaan pencemaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Namun, Yantoni menegaskan, pihaknya masih mengetuk pintu hati perusahaan agar mau berbicara secara manusiawi kepada masyarakat yang terdampak.
“Pada prinsipnya kami saat ini masih mengetuk pintu hati CV Central Intan untuk bicara soal kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak aliran air pabrik,” ujarnya.
Ingatkan DPUPR Jangan Asal Keluarkan Rekomendasi PBG
Selain persoalan dugaan pencemaran dan intervensi politik, Yantoni juga mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tubaba agar tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk CV Central Intan.
Pasalnya, terdapat bangunan baru yang disebutnya belum mengantongi izin.
“Untuk itu, ia juga menanti dinas PUPR Tubaba untuk tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi persetujuan bangunan gedung (PBG) CV Central Intan, mengingat, ada bangunan baru yang saat ini belum mengantongi izin,” tegasnya.
Yantoni meminta DPUPR mencermati persoalan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Menurutnya, proses perizinan harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengabaikan persoalan lingkungan maupun dampak terhadap masyarakat.
CV Central Intan Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Central Intan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan intervensi politik yang disampaikan Yantoni.
Demikian pula dengan DPUPR Tubaba, belum memberikan keterangan mengenai status perizinan bangunan baru yang disoroti Ketua Komisi I DPRD Tubaba tersebut.
Dugaan intervensi politik dan persoalan PBG ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Tubaba, di tengah upaya penyelesaian dugaan pencemaran sawah masyarakat oleh CV Central Intan. (*)












