TUBABA  

Diduga Beroperasi Tanpa Andalalin, Dishub Tubaba Siap Cek PT Mentari

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) merespons informasi terkait dugaan belum terpenuhinya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh PT Mentari yang beroperasi di Kecamatan Gunung Agung.

Dishub Tubaba memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap status Andalalin perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tapioka tersebut.

“Siap, akan kami tindaklanjuti dan kami cek persoalan Andalalin di PT Mentari,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Tubaba, Herson, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal Dishub untuk memastikan apakah PT Mentari telah memenuhi kewajiban Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, keberadaan PT Mentari menjadi sorotan lantaran muncul dugaan perusahaan beroperasi tanpa memenuhi persyaratan Andalalin. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Wartawan juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Mentari mengenai status Andalalin perusahaan. Salah satu perwakilan perusahaan bernama Lis telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026).

Pesan tersebut diketahui telah terbaca, namun hingga berita sebelumnya diterbitkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Dengan adanya respons Dishub Tubaba, persoalan tersebut kini diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan resmi di lapangan.

Pengecekan penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan PT Mentari termasuk kategori yang wajib memenuhi Andalalin, apakah dokumen persetujuan Andalalin telah dimiliki, serta apakah rekomendasi teknis yang dipersyaratkan telah dilaksanakan.

Andalalin sendiri berkaitan dengan kajian dampak kegiatan terhadap lalu lintas dan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas suatu usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau rekomendasi teknis yang tidak dilaksanakan, Dishub dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila PT Mentari telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pengecekan tersebut juga penting disampaikan agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai kepatuhan perusahaan.

Karena itu, langkah Dishub Tubaba untuk melakukan pengecekan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mentari masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait status Andalalin dan pelaksanaan rekomendasi teknis lalu lintas perusahaan. (Jim)