TULANGBAWANG BARAT – Dugaan belum terpenuhinya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada aktivitas PT Mentari di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mulai menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lalu lintas.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tapioka tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan Andalalin. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Persoalannya, hingga Rabu (2/9/2026), pihak PT Mentari belum memberikan penjelasan mengenai status dokumen Andalalin maupun pelaksanaan rekomendasi teknis lalu lintas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada salah satu perwakilan PT Mentari bernama Lis melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan yang dikirim telah terbaca, tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Kondisi tersebut membuat publik belum memperoleh kejelasan apakah PT Mentari telah memiliki dokumen Andalalin atau persetujuan terkait sesuai ketentuan, termasuk apakah rekomendasi teknis yang dipersyaratkan telah dilaksanakan.
Padahal, Andalalin pada prinsipnya bukan sekadar dokumen pelengkap perizinan. Kajian tersebut berkaitan langsung dengan dampak kegiatan terhadap lalu lintas serta langkah mitigasi yang harus dilakukan pemrakarsa kegiatan.
Karena itu, bola kini berada pada instansi teknis, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Dishub perlu memastikan, bukan sekadar menunggu.
Jika PT Mentari memang termasuk kegiatan yang wajib Andalalin, maka perlu dipastikan apakah persetujuan Andalalin telah dimiliki dan apakah seluruh rekomendasi teknisnya benar-benar dijalankan di lapangan.
Sebaliknya, apabila perusahaan ternyata telah memenuhi seluruh persyaratan, maka klarifikasi resmi dari Dishub maupun pihak perusahaan penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebab, tanpa pemeriksaan langsung, dugaan tersebut akan terus menjadi tanda tanya.
Secara regulasi, kewajiban Andalalin dan pelaksanaannya memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan turunannya.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kewajiban Andalalin yang tidak dipenuhi atau rekomendasi teknis yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif dapat diterapkan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran atau peringatan hingga penghentian sementara kegiatan maupun tindakan terhadap perizinan, apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dikenakan.
Di sinilah pentingnya pengawasan pemerintah daerah.
Jangan sampai Andalalin hanya berhenti sebagai dokumen administratif, sementara rekomendasi teknisnya tidak menjadi perhatian dalam aktivitas perusahaan sehari-hari.
Terlebih, kegiatan industri seperti pengolahan tapioka berpotensi melibatkan mobilitas kendaraan angkutan dalam jumlah tertentu. Karena itu, aspek keselamatan, kelancaran lalu lintas, kondisi jalan serta dampak aktivitas kendaraan keluar-masuk perusahaan menjadi bagian yang patut diperhatikan.
Publik tentu menunggu sikap tegas dan transparan dari Dishub Tubaba: apakah PT Mentari memang telah memenuhi kewajiban Andalalin, atau justru terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk menjaga iklim investasi tetap sehat. Perusahaan yang telah memenuhi aturan harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan yang terbukti belum memenuhi kewajiban harus diberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan.
Untuk itu, dugaan terhadap PT Mentari sebaiknya segera dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mentari masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status Andalalin serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas yang berlaku. (Jim)












