Akademisi Minta Pemkab Pringsewu Tegas Terrtiban Tempat Hiburan

Rektor UMPRI Wanawir. (foto: dok)
Rektor UMPRI Wanawir. (foto: dok)

PRINGSEWU-Akademisi Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI), Wanawir mengingatkan Pemkab Pringsewu, tidak ragu-ragu dan takut dalam menegakan peraturan yang sudah dibuat.

Hal itu disampaikan Wanawir menanggapi fenomena tempat hiburan (karaoke) yang berdiri dan beroperasi di pusat Ibukota Pringsewu, Jumat (28/01/2022).

Dikatakannya, apabila Pemkab Pringsewu telah mengeluarkan regulasi berupa Perda atau SK Bupati yang mengatur soal tempat hiburan malam, sudah semestinya aturan itu dilaksanakan dan tegakan.

“Semua memang harus berdasarkan regulasi. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, pelaku usaha dinilai sudah melanggar aturan yang ada, tidak ada alasan lain untuk tidak ditindak. Selain itu, pelaku usaha juga sudah semestinya sadar dan mentaati aturan yang ada,” ujarnya.

Wanawir menjelaskan, dalam kaitan melaksanakan aturan yang ada, maka institusi yang memiliki tugas dalam Perda tidak boleh diam.

“Menegakan aturan itu, harus dalam kerangka menata Pringsewu kedepan lebih baik. Karena, ini sudah terjadi hingganya peran dari penegak Perda harus dijalankan. Dalam pelaksanaannya, bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila itu dianggap perlu,” terangnya.

Wanawir menambahkan, dalam penegakan Perda, pemerintah daerah juga harus memiliki target pelaksanaan yang jelas. Misalnya, didahului dengan tegur kesatu, kedua dan kemudian teguran ketiga.

“Jadi harus jelas, targetnya berapa bulan dan waktunya tidak boleh lama-lama,” tandas mantan Ketua Harian Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Pringsewu (P3KP). (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *