
MESUJI-Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji, menangkap seorang warga di Kecamatan Mesuji Timur, yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan, Selasa (15/03/2022).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres AKBP Yuli Haryudo mengatakan, warga yang diamankan karena diduga membawa Senpi rakitan yakni, seorang pria berinisial SN (44).
“Petugas mengamankan seorang pria, di Mekar Jaya Abadi Register 45, karena kedapatan membawa Senpi rakitan,” ujarnya.
Fajrian menuturkan, adapun kronologis kejadian penangkapan sendiri dilakukan, Senin (14/03/2022) sekira pukul 13.00 WIB, atas kepemilikan Senpi rakitan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat jika ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri rambut panjang, mendatangi beberapa masyarakat dengan alasan akan mengurus tanah,” terangnya.
Bahkan, kata Iptu Fajrian, tersangka SN sudah beberapa kali datang di wilayah tersebut dengan membawa Senpi rakitan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Simpang Pematang langsung mendatangi dan melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, didapati satu pucuk Senpi rakitan semi otomatis yang diselipkan dibagian pinggang belakang tersangka SN dengan dua buah amunisi aktif.
Fajrian menambahkan, tersangka SN dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver semi otomatis warna silver dan dua buah amunisi aktif caliber 5,56 mm dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka SN akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU darurat No: 12/1951,” pungkasnya. (Mis)












