
MESUJI-Seluruh kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, akhirnya bisa bernapas lega dan kembali bersemangat setelah mendapat tambahan ilmu terkait kode etik dan cara kerja wartawan.
Dengan ilmu yang didapat dari pendidikan jurnalistik, dan workshop kehumasan yang dilaksanakan oleh PWI untuk para operator dan Kepsek dinilai sangat bermanfaat.
“Saya atas nama pribadi, dan seluruh Kepsek mengucapkan terimaksih kepada PWI dan para nara sumber (Narsum) yang sudah membekali ilmu kepada kami terkait UU No: 40/1999 dan 11 kode etik wartawan yang selama ini kami belum paham,” jelas salah satu Kepsek yang enggan dipublis namanya saat sesi tanya jawab akan ditutup oleh moderator dari PWI.
Pada pelatihan ilmu jurnalistik dan Workshop kehumasan bagi Operator dan Kepala sekokah se kecamatan Way Serdang PWI menghadirkan nara sumber yaitu, Juan Santoso Situmeang selaku Dewan Penasehat (DP) PWI sekaligus salah satu wartawan penyandang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya di Kabupaten Mesuji.
Dalam pemaparannya Juan menjelaskan, bahwa seorang wartawan dilindungi oleh UU No: 40/1999. Namun, kata dia, wartawan juga harus mematuhi undang-undang itu bahkan dalam melaksanakan tugas harus mentaati kode etik wartawan.
“Ya ada yang mengatur tentang cara kerja wartawan dalam mencari memperoleh informasi yang akan dijadikan dalam sebuah berita. Jadi, kedepan bapak maupun ibu jika ada wartawan yang datang kesekolah tanyakan identitasnya yaitu nama dan dari Media apa serta tanyakan keperluannya apa. Jika wartawan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai kode etik silahkan untuk menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh Wartawan,” terangnya dihadapan seluruh Kepsek se-Way Serdang, Kamis (24/03/2022).
Sementara itu, Narsum dari Dinas Kominfo Mesuji Hendra Kurniawan selaku Kabid pengelolaan komunikasi informasi Publik (PKIP) juga menjelaskan ada ratusan media yang mengajukan kerjasama dengan Diskominfo.
Hendra menerangkan, kalau sampai saat ini sudah ada 231 media telah terverifikasi dalam Aplikasi Melodi diantaranya 90 media cetak, 167 media Siber (Online) dan 24 media elektronik.
“Yang sudah terverifikasi 231 dari total 373 user yang terdata dalam sistem dan 199 User yang sudah aktif, serta 174 belum aktif karena belum melengkapi data,” terangnya.
Hendra mengimbau agar kepala sekolah tidak perlu menghindari wartawan sebab itu merupakan resiko jabatan dan yakinlah bahwa yang kuasa memberikan jabatan itu adalah amanah pasti yang diberi amanah akan mampu mengemban amanah tersebut.
Hendra pun tak luput dari keluhan dan curhatan para kepala sekolah.Bahkan dngan hadirnya nara sumber dari Kominfo pihak sekolah paham Media yang sudah terverifikasi dinas Kominfo yang bisa diajak untuk menjalin kerjasama baik langganan koran maupun pemuatan berita yang berbayar yaitu Advetorial (ADV) sesuai standar harga (SSH) yang telah ditetapkan Diskominfo berdasarkan SK.
“Ya OPD lain, sudah melakukan langganan koran baik harian maupun mingguan dan media online untuk publikasi (ADV) sudah diatur di Peraturan Bupati (Perbub) No: 55/2021,” imbuhnya.
Dikatakannya bahwa saat ini aturannya sudah jelas yaitu, Perbub No: 55/2021. Jadi media yang belum terverifikasi di dinas Kominfo tidak bisa kerjasama baik dengan Diskominfo maupun dengan OPD lain.
Bahkan, Aplikasi Melodi sudah sampai di tingkat kecamatan. Ini bisa dijadikan dasar juga untuk para Kepsek menjalin kerjasama dengan media.
“Artinya Kepsek, bisa berpatokan dengan Perbub No: 55/2021. Jika tidak terverifikasi di Diskominfo berhak untuk menolak, sebab kelengkapan berkas seluruh media yang sudah mendapatkan SK Diskominfo itu dinyatakan lengkap, sebab seluruhnya sudah diperiksa satu persatu dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Mis)












