
PRINGSEWU-DPRD Kabupaten Pringsewu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (24/06/2022).
Rapat Paripurna persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Pringsewu, Suherman bersama 22 dari 40 anggota dewan.
Rapat paripurna kali ini, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Forkopimda dan Kepala OPD kabupaten setempat.
Adi Erlansyah berharap, dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda, dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Ia juga mengatakan, saran dan masukan serta rekomendasi anggota dewan, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, akan menjadi perhatian, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi.
Adi Erlansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini WTP untuk kali ketujuh secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Lampung.
“Tentunya menjadi tugas bersama, untuk mempertahankan opini WTP, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” katanya. (Bal)












