JPIC-JMMPO Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Pringsewu

PRINGSEWU-Kasat Reskrim Polres Pringsewu, pastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dilakukan secara profesional.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat menerima kunjungan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu, Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, Rabu (03/08/2022).

“Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, tersangka persetubuhan, MN telah dilakukan penangkapan pada (28/07/2022) atau sehari setelah dilaporkan ibu korban, dan saat tersangka ini sudah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

“Tersangka sudah berhasil kami amankan dan proses penyidikan perkaranya juga sedang dikebut oleh unit PPA,” terang Feabo.

Untuk proses hukumnya, tersangka dijerat dengan UU No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No: 1/2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Ketua JPIC FSGM Pringsewu, Maria Katarina dan Penggiat JMMPO Berta Niken, meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang saat ini sedang di tangani Polres Pringsewu.

Dikatakan Maria Katarina, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan mirisnya perlakuan ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung yang notabene harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.

Terlebih lagi, katanya, meneruskan ada dugaan bahwa selain di setubuhi, korban juga sempat dijual kepada orang lain.

“Kami sangat mengutuk keras dan meminta Polri untuk mengusut hingga tuntas kasus ini,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK menambahkan, selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsen untuk membantu memulihkan psikologi korban.

“Salah satunya dengan melakukan pendampingan dan mengagendakan menghadirkan psikiater untuk membantu memulihkan mental korban,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk antisipasi jangka panjang, Pihaknya juha sedang upayakan komunikasi dengan sejumlah pihak, baik kemensos, Pemda dan pihak terkait lainnya.

“Selain untuk membantu korban, upaya ini juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *