
BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memimpin rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (PID) di Mahan Agung, Selasa (06/09/2022).
Rapat koordinasi (Rakor) PID tersebut, dihadiri oleh bupati dan walikota, bersama Bappeda, Kabag Perekonomian, Forkopimda, Pertamina, Bulog, BI, dan BPS.
Gubernur Arinal menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.
Dikatakannya, langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya, dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, lanjutnya, Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober-Desember 2022, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan IV tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022.
Kemudian, kata Arinal, refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut, diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dan lainnya.
Selain itu, juga pemanfaatan Dana Desa maksimal 30%, digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa No: 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.
Dalam Rakor PID, Gubernur Arinal juga meminta Bupati dan Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK), yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.
“Saya meminta, Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau, dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ujarnya.
Arinal kembali menegaskan, agar Pemda melaksanakan strategi 4K yakni, Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif sebagai upaya dalam pengendalian inflasi. (bud/*)












