Polres Pesawaran Ungkap Kasus Temuan Mayat Perempuan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra didampingi Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (07/09/2022). (foto: Indra)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra didampingi Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (07/09/2022). (foto: Indra)

PESAWARAN-Penemuan mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan di Perkebunan Karet Dusun Kemulyan Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Senin (05/09/2022) malam lalu, akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya, kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial KRS (21), yang diduga sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial IM (15).

Tersangka KRS, ditangkap petugas di Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Selasa (06/09/2022).

Penangkapan tersangka KRS tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin, dan Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran saat konferensi pers, di Mapolres Pesawaran, Rabu (07/09/2022).

“Satreskrim Polres Pesawaran, berhasil mengungkap, kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan kurang dari 24 jam. Meskipun, petunjuk barang bukti berupa casing handphone milik korban, dan keterangan sejumlah saksi,” kata Pandra.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus temuan mayat perempuan dengan luka dibagian leher inisial IM (15) bermula dari laporan saksi Mugi, warga Dusun Kemulyaan Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon di kebun karet tidak jauh dari kediamannya.

“Tersangka KRS, warga Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon yang telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi ketika sedang beraktifitas,” ujar Pandra.

Dikatakannya, tersangka KRS diringkus petugas Satreskrim Polres Pesawaran Selasa (06/09/2022) sekira pukul 13.00 WIB, atau hanya sekitar 5 jam dari diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B-179/IX/2022/Res Pesawaran/Sek. Gedong Tataan, tanggal 06 September 2022, tentang ditemukannya sesosok mayat perempuan tergeletak ditengah kebun karet.

Menurut Pandra, sebelumnya tersangka dan korban sudah saling mengenal sebulan yang lalu. Bahkan, sebelum korban dibunuh, keduanya sempat melakukan hubungan terlarang.

“Berdasarkan keterangan tersangka KRS, dirinya bertemu dengan korban sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian, mengajak korban IM ke kebun karet, dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali. Ironisnya, setelah melakukan persetubuhan, tersangka KRS mencekik korban menggunakan kedua tangan dari belakang, dan membuka tali celana korban yang digunakan untuk mengikat leher korban,” ungkapnya.

Pandra mengatakan, setelah korban tidak berdaya dibaringkan di tanah. Dan, tersangka KRS mencari kayu, tapi hanya menemukan botol kosong bekas minuman beralkohol.

Kemudian, imbuhnya, oleh tersangka KRS botol tersebut dipukulkan di kepala korban IM hingga pecah. Selanjutnya, pecahan botol tersebut ditusukkan ke leher korban sebanyak 1 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka KRS sebelum kejadian melihat korban membawa handphone bagus, dan saat itu terlintas di pikirannya ingin memiliki handphone tersebut,” jelasnya.

Pandra menyatakan, untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka KRS, dan barang bukti diantaranya, sepeda motor honda beat warna merah B 3625 CAG, handphone merk vivo miliknya, dan handphone Oppo milik korban IM diamankan di Mapolsek Gedong Tataan.

“Tersangka KRS, dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik yakni, dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 ayat (3) UU No: 35/2014,
tentang perubahan atas UU No: 23/2022, tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU No: 17/2016, yentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No: 1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU No: 23/2022, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka KRS ini, perbuatannya terbukti banyak melanggar Pasal. Sehingga akan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *