Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Satu Tersangka Curat, Dua Orang Buron

Salah satu tersangka Curat, dan barang bukti yang diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran. (foto: ist)
Salah satu tersangka Curat, dan barang bukti yang diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran. (foto: ist)

PESAWARAN-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran, akhirnya berhasil mengungkap tersangka Curat di lahan kosong depan pabrik es Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Jumat (23/09/2022).

Anggota langsung bergerak cepat, dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/IX/2022/SPKT/Res Pesawaran/ Polda Lampung tanggal 22 September 2022.

Laporan tersebut, dilakukan oleh korban atas nama Mayang Bulan dari Fahira (21) seorang mahasiswi warga Rajabasa, Bandar Lampung yang mengaku menjadi korban kejahatan saat sedang kencan dengan mengendarai sepeda motor disebuah lahan kosong.

“Setelah didapat keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapati bukti permulaan yang cukup. Lalu, bergerak ke rumah terduga pelaku berinisial AH AH (14) warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan berhasil mengamankannya berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (24/09/2022).

AKP Supriyanto mengatakan, dari hasil keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan tiga nama yang diduga sebagai tersangka yakni, AH sudah diamankan, dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas, yaitu A (15), warga Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negrikaton, dan pacar korban Rocky (25) warga Kabupaten Pringsewu.

“Kami imbau kedua tersangka, untuk menyerahkan diri,” kata AKP Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Mayang Bulan Dari Fahira seorang mahasiswi warga Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, menjadi korban Curat dengan modus diajak bertemu pacarnya Rocky, dan selanjutnya mengajak jalan berboncengan dengan sepeda motor korban ke arah areal lahan kosong didepan pabrik es. Namun,di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban didatangi 2 orang yang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau kearah korban dan pacarnya.

Selanjutnya, pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya, dan pelaku meminta tas milik korban namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya.

Sehingga salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh, dan menendang korban sebanyak 3 kali selanjutnya merampas tas korban yang berisi 1 unit Hp merek Vivo Y15 biru, uang Rp150.000.

Kemudian, setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun, dalam perjalanan mengejar, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.

Pada saat warga sudah berkumpul, Rocky kabur dengan membawa sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel dimotor. Adapun motor korban yang dibawa kabur pelaku yakni, Honda beat tahun 2015, Nopol : BE4660 AR, Warna hitam, Noka : MH1JF110FK199516, Nosin : JFS1E-1197604. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yg ditaksir senilai Rp10 juta.

“Dari tangan tersangka AH AH, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat Pop, Warna Hitam, No. Pol : BE 4660 AR, 1 (satu) unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat, Warna Hitam, Tanpa No. Pol, 1 buah Hp Merk Infinik, warna Biru milik pelaku, 1 buah Hp Merk Realmi, warna Biru dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan, ” tegas dia.

Atas perbuatannya, tersangka AH AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Indra/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *