Berikan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala Kejari Pesawaran

Kejari Pesawaran saat melaksanakan kegiatan Kejari sahabat Desa.(foto: Indra)
Kejari Pesawaran saat melaksanakan kegiatan Kejari sahabat Desa.(foto: Indra)

PESAWARAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terus memfokuskan program-program untuk memperkenalkan peran dan fungsi Kejaksaan dan berkontribusi dengan masyarakat di Bumi Andan Jejama.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang dituntut lebih berperan dalam menegakkan hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kejaksaan juga bukan hanya melakukan penuntutan sebagai dominus litis tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan tindak pidana dan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah,” kata Diana, saat melakukan pembukaan program penerangan hukum dan sosialisasi Jaksa Sahabat Desa di GSG Pemkab Pesawaran, Rabu (12/10/2022).

Dia mengajak, masyarakat bisa mengetahui bahwa tugas dan fungsi Jaksa tidak hanya berperan dalam persidangan, tetapi memiliki tugas dan fungsi untuk membantu kesadaran hukum masyarakat serta membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum di masyarakat.

“Kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi Jaksa Sahabat Desa ini menyasar pada tiga isu yaitu, pelayanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) dan optimalisasi penggunaan Dana Desa (DD),” kata dia.

“Kegiatan ini adalah pelayanan hukum, untuk memberi konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui solusi dan berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Pesawaran atas terselenggaranya sosialisasi program jaksa sahabat desa dan kegiatan penerangan hukum kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran tentang tugas dan kewenangan Kejari Pesawaran.

“Saya menilai kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum khususnya dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan
Dana Desa,” kata Bupati.

Dewasa ini, upaya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat, baik dari masyarakat paling bawah sampai Pejabat atau Penyelenggara Negara bertujuan untuk pencegahan agar tidak melakukan korupsi dan tidak mencoba untuk melakukan korupsi.

“Dalam penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan Negara, diharapkan dapat tercipta sebuah edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban,” timpalnya.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran, khususnya dalam setiap Pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi,” tandasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *