
PESISIR BARAT-Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pesisir Barat, memudahkan pengusaha Mikro untuk mendapatkan rekomendasi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis solar.
“Untuk aktivitas masyarakat, semakin tinggi baik untuk kepentingan bidang Usaha Mikro Kecil (UMK). Sampai sekarang 18 rekomendasi telah diberikan, dan hanya berlaku 1 bulan maupun untuk bidang lainnya,” jelas Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Panji Adha santoso, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, sebanyak 18 rekomendasi telah diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan, untuk kebutuhan diatas 35 liter/hari dilakukan survey sebanyak 10 pemohon. Sedangkan, kebutuhan 5-15 liter/hari sebanyak 8 pemohon.
Panji menjelaskan, persyaratan pemohon hanya melampirkan KTP, surat keterangan usaha dari Peratin/Kepala Desa, dan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) proses Pemohonan 1 hari kerja, dan rekomendasi yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ditempat terpisah, Kadiskoperindag Kabupaten Pesibar, Siswandi menambahkan, pemberian rekomendasi mendapatkan BBM tertentu dari Diskoperidag untuk diteruskan SPBU hanya dilayani berdasarkan permohonan Usaha dengan NIB Usaha Mikro.
“Untuk persyaratannya, hanya membuat surat keterangan Peratin/Kepala Desa setempat tempat berusaha, sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi BBM tertentu,” tandasnya.(BW)












