Tekab 308 Polres Mesuji Tangkap 8 Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat konfrensi pers penangkapan pelaku pengedar uang palsu oleh jajaran Satreskrim Tekab 308 Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022). (foto: ist)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat konfrensi pers penangkapan pelaku
pengedar uang palsu oleh jajaran Satreskrim Tekab 308 Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022). (foto: ist)

MESUJI-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Polres Mesuji, berhasil menangkap delapan orang  tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu.

Hal ini terungkap saat konfrensi pers
yang dilaksanakan di Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad yang memimpin ungkap kasus tersebut mengatakan, jajaran Tekab 308 Polres Mesuji, telah mengungkap kasus pemalsuan dan pengedaran uang kertas palsu dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sejumlah13.254 kertas lembaran uang palsu pecahan seratus ribu.

“Polres Mesuji telah mengamankan  8 orang pelaku, dan ada tiga lagi yang masih belum diamankan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan untuk barang bukti yang telah diamankan sejumlah 13.254 lembar kertas uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah,alat pencetak uang  dan alat lainnya,” ungkapnya.

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat diwilayah hukum Polres Mesuji yang merasa dirugikan terkait uang palsu yang terjadi pada awal bulan Oktober. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Dari pengembangan Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian, mengamankan lagi seorang pelaku di wilayah Provinsi Banten. Setelah itu, melakukan pengembangan lagi berhasil mengamankan satu pelaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan terakhir Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, para tersangka ini melanggar pasal tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU No: 7/2011, tentang mata uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 UU No: 7/2011, terhadap kejahatan memalsukan mata uang atau uang kertas dalam KUHP.

“Ancaman pidana para tersangka ini, dengan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dalam hal memalsukan. Dan, hukuman pidana kurungan paling lama 15 tahun dalam mengedarkan,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *