
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama KPU Kabupaten Pesawaran, melakukan kunjungan ke KPU RI terkait pemekaran empat desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, di Aula KPU RI Jakarta Pusat, Selasa (08/11/2022).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menyatakan, bahwa ada pemekaran desa di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dan Pesawaran, dan saat ini telah memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Menurut Erwan, dengan adanya pemekaran desa di dua kabupaten tersebut, akan berdampak kepada proses rekrutment badan adhoc penyelenggara Pemilu, dan akan mempengaruhi penginputan data pemilih kedalam aplikasi Sidalih.
“Dari sebelas kecamatan yang sebelumnya berjumlah 144 desa kini bertambah 4 desa pemekaran, dan menjadi 148 desa. Tentu akan mempengaruhi dalam penataan daerah pemilihan, dan juga akan berdampak pada rekrutmen badan adhoc penyelenggara pemilu serta akan mempengaruhi penginputan data pemilih kedalam aplikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Dody Afriyanto, salah satu anggota komisioner yang turut hadir dalam konsultasi membenarkan adanya pemekaran desa di Kabupaten Pesawaran.
“Desa Pujo Dadi, dan Grujugan Baru (Kecamatan Negeri Katon), Desa Dantar (Kecamatan Padang Cermin), dan Desa Kalirejo (Kecamatan Way Ratai),” jelas Dody. (Indra)












