MESUJI – Viralnya pemberitaan terkait kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Yayasan Ar Rahman Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mesuji angkat bicara.
Ketua PC NU Kabupaten Mesuji Gus Karim menegaskan, bahwa itu bukan yayasan yang berbadan hukum atau dibawah naungan NU. Pihaknya mengecam kejadian yang sudah membawa nama NU di Kabupaten Mesuji.
Gus karim selaku ketua pengurus cabang NU Mesuji mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.Kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Yayasan Ar Rahman Desa pancawarna bahwa menurutnya itu bukan yayasan yang berbadan hukum di bawah naungan NU.
“Oleh karena itu pengurus cabang NU Mesuji mendukung penuh pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk menegakkan undang-undang perlindungan anak di wilayah hukum Mesuji,” jelas Gus Karim usai menggelar rapat dengan jajaran pengurus NU dikantornya desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (19/01/2023).
Selain itu Gus Karim mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Mesuji menangkap Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) NU di kecamatan Way Serdang.
Mirisnya lagi, pelaku merupakan seorang Kepala Yayasan yang seharusnya mendidik dan melindungi muridnya malah bertindak sebaliknya. Bahkan akibat ulahnya tersebut dunia pendidikan tercoreng.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Kapolres Mesuji dan jajaran yang sudah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak didiknya sendiri,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bejat dilakukan seorang kepala yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, inisial AT (50), dibekuk saat sedang berada di sekolah. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswinya berinisial N (12) dan A (12).
Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji Fajrian Rizki menjelaskan tersangka diringkus saat sedang bekerja.”Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” kata kasat pada Kamis malam 12Januari 2023.
Selain itu dia menjelaskan jika modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni memberikan konseling kepada siswinya tersebut.”Jadi si Korban ini sebelumnya juga sebagai korban pencabulan di perkara lain,” jelasnya.
Si pelaku dengan modus menanyakan atau memberikan konseling perkara tersebut kepada korban alih-alih menanyakan kronologis kejadian namun AT malah ikut mencabuli kedua siswinya itu. “Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan indikasi adanya korban lain kami masih lidik,”katanya.
Sedangkan pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ditahan di Mapolres Mesuji, dengan pasal yang di kenakan yaitu pasal undang-undang perlindungan anak.(Mis)












