112 CPNS Pemkab Mesuji Terima SK Pengangkatan PNS

MESUJI – Sebanyak 112 orang ASN Kabupaten Mesuji yang terdiri dari golongan III 80 orang dan golongan II sebanyak 32 orang menerima surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS dan sekaligus dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Dalam sambutannya pada acara penyerahan SK dan pengambilan sumpah janji PNS, Penjabat (Pj.) Bupati Mesuji, Sulpakar mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK sebagai PNS Kabupaten Mesuji ini adalah pencapaian yang luar biasa karena telah diangkat menjadi PNS 100 persen.

Dikatakannya, proses seleksi dan pengangkatan PNS memang bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kerja keras dan dedikasi yang besar. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini,” jelasnya dihadapan para PNS yang baru diangkat dan para pejabat eselon II yang sempat menghadiri di aula Tabek oy Setdakab Mesuji, Kamis (25/05/2023).

Sulpakar mengatakan, sebagai PNS menjadi bagian penting dalam pembangunan negara dan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab semakin berat dan memerlukan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

” Saya berharap setiap PNS di Kabupaten Mesuji menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,”harapnya.

Dia menambahkan, dilaksanakan pengambilan sumpah PNS, hal ini menegaskan tekad untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

“Saya berharap setiap PNS yang hari ini diambil sumpahnya akan mampu mengabdi dengan sebaik-baiknya dan menjadi teladan bagi masyarakat dan Bersama kita wujudkan pemerintah Kabupaten Mesuji yang menjunjung prinsip good governance,” imbuhnya.

Sulpakar juga mengingatkan agar nilai dasar seorang Abdi Negara yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, harmonis, Kompeten, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif serta harus menanamkan pada setiap diri ASN yaitu Bangga Melayani bangsa sebagai Pondasi Budaya Kerja ASN Profesional.

“Saya tidak ingin Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Mesuji memiliki kinerja yang rendah. Untuk itu, kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Jajarannya agar dapat memantau, melaporkan, memberikan sanksi apabila ada PNS yang malas atau tidak mentaati Peraturan yang berlaku,”tegasnya.

Terpisah kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) melalui  TB  Reza Aspar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Kepangkatan Mutasi dan Informasi mengatakan kalau yang menerima SK dan diambil sumpahnya itu merupakan CPNS formasi tahun 2021 dan SK pengangkatan tahun 2022.

“Ya itu CPNS tahun 2022 dan jumlahnya 112 orang , golongan III 80 orang golongan II 32 orang, terdiri dari PNS  Tekhnis dan kesehatan yang tersebar di OPD dilingkup pemkab Mesuji,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *