Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Amankan Seorang Buruh Diduga Edarkan Upal

LAMPUNG TENGAH— Seorang Buruh yang diduga pengedar uang palsu (Upal), diamankan Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Jumat (25/08/2023).

Ditangkapnya BR alias Gamot (43), warga Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, yang diduga pencetak dan pengedar uang palsu (Upal), bermula dari kecurigaan korban
Sutarno (66), warga Dusun III, RT/RW. 001/001 Kampung Kenangasari Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut Kapolsek, kecurigaan Korban karena pelaku, kular-kilir membeli rokok minuman hingga berulang-ulang, menggunakan uang pecahan Rp 50 000, Minggu (20/08/2023)

Bahkan pelaku kembali mendatangi warung keliling disetiap hiburan malam, untuk membeli rokok dan minuman sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Korban yang curiga membawa Upal yang digunaka pelaku bertransaksi ke Polisi, setelah dicek ternyata uang tersebut palsu, ” kata Kapolsek.

Sejak saat itu polisi terus mencari keberadaan Gamot tersangka yang diduga menjadi pengedar Upal. Akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dirumahnya.

Selain berhasik mengamankan pelaku polisi juga menemukan uang kertas palsu senilai Rp 88.245.000, siap edar.

Uang kertas palsu senilai Rp 32.660.000,- belum siap edar /(belum di potong). 1 buah printer Merk Epson type L350,
7 buah tinta printer sisa pakai, 3 buah lem glu, 3 buah suntikan tinta, 1 buah pisau karter,
1 buah penggaris besi, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 2 buah pita uang palsu, 3 gulung kertas roti.

“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamamkan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud “Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *