MESUJI–Penjabat (PJ) Bupati Mesuji Drs Sulpakar MM ingatkan 16 Kepala desa yang dilantik untuk bisa mengerti hak dan kewajibannya serta tanggung jawabnya, serta memberikan contoh dan tauladan sebagai orang nomor satu di desanya.
Hal itu dikataknnya usai melantik 16 kepala desa secara serentak yang dilaksanakan di Balai desa Rejobinangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten setempat rabu (13/09/2023).
“Salah satu faktor yang mempengaruhi sukses tidaknya atau maju mundurnya desa tidak lepas dari pola kepemimpinan seorang kepala desa.Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa harus mengerti hak dan kewajibannya serta tanggung jawabnya, serta memberikan contoh dan tauladan sebagai orang nomor satu di desanya,” jelasnya.
Usai melantik Sulpakar juga mengucapakan selamat kepada para kepala desa yang baru dilantik serta memgucapakan selamat bergabung dengan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dapat menjadi pemimpin yang amanah, membangun desa, mensejahterakan warganya, melindungi dan terus melakukan pembinaan serta membangun kebersamaan dengan masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakannya bahwa sebagai Kepala Desa mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik serta optimisme masyarakat meningkat. “Berikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan kecewakan mereka. Mengingat saat ini masyarakat sangat kritis terhadap kinerja pemerintah pada semua tingkatan,” ungkapnya.
Pelantikan Kepala Desa terpilih yang laksanakan pada hakekatnya merupakan ujung dari suatu proses panjang rangkaian Pemilihan oleh sebab itu dia ingin mengingatkan bahwa Perbedaan pilihan sudah berakhir.
Dia mengajak agar semua kembali bersatu bergandengan tangan. Namun demikian, ujung proses ini bukanlah akhir, tetapi merupakan awal dari sebuah pengabdian selama enam tahun ke depan bagi Kepala Desa yang baru saja dilantik.
“Ini awal untuk mengabdikan diri, mencurahkan waktu, tenaga serta pikirannya bagi kemajuan desanya masing-masing. Berbuat jujur dan adil, jangan membeda-bedakan yang memilih atau tidak memilih saudara,” harapnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara umum tugas seorang kepala desa adalah untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
“Sebagai kepala pemerintahan desa, Kepala Desa harus mengerti, memahami, dan mempedomani Peraturan. Berikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham, dan taat pada hukum yang berlaku. Jika kepala desa saja tidak paham aturan, bagaimana dapat membawa masyarakatnya pada kemajuan,” terangnya.
Seorang kepala desa harus lebih visioner, kreatif, dan inovatif. Selain itu, juga harus terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Untuk itu saya mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal,”tandasnya.
Pada acara Pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 28 Agustus lalu tampak hadir Kapolres Mesuji,Ketua Dprd kejari Mesuji kepala OPD,Camat dan seluruh kepala desa Sekabupaten setempat (Mis)












