PESAWARAN — Dua lelaki nahas ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah mencuri ratusan meter kabel di sebuah perusahaan tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari yang berlokasi di Desa Kampung Baru Kecamatan Marga Punduh kabupaten setempat pada Selasa 24 Oktober 2023 kemarin.
Keduanya berinisial S (39) yang diketahui warga Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pedada, sedangkan satu rekannya berinisial AG (24) warga Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong.
Diceritakan Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy. Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.dilokasi tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari.
“Kemudian, Manajer PT. Persada Karya Lestari dengan inisial RIM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin. Dalam aksinya kedua pelaku yang diduga mencuri kabel kincir tambak berhasil menggasak kabel sepanjang 232 meter,” kata Kapolsek Padang Cermin. Rabu (25/10/2023).
“Akibat pencurian tersebut PT. Persada Karya Lestari mengalami kerugian senilai Rp 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah), ” tambahnya.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga setempat karena mencurigai tindak tanduk kedua orang tersebut kemudian warga melaporkannya ke Polsek Padang Cermin.
“Usai mendapat informasi dari warga, anggota kepolisian dengan cepat dan efisien melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti guna dilakukan penyidikan. selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, “tandanya.
“Polsek Padang Cermin berkomitmen akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Padang Cermin serta menindak tegas tindak pidana untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.”pungkasnya.(Indra)












