Didukung DRPD, Pemkab Pesawaran Raih WTP ke-8

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan hasil pemeriksaan BPK terkait Laporan Keuangan Pemda (LKPJ) tahun 2023.

Ini menunjukan komitmen dan upaya nyata OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta DPRD Kabupaten Pesawaran dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Perolehan opini WTP mencatatkan nama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai kepala daerah di Bumi Andan Jejama yang berhasil meraih WTP 8 kali berturut sejak dirinya dilantik pada 2016 silam.

Hal itu menandakan bahwa kinerja Pemkab Pesawaran dibawah kepemimpinan Bupati Dendi bersama jajaran DPRD Kabupaten Pesawaran sudah baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menunjukan komitmen dan upaya nyata OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta DPRD Kabupaten Pesawaran dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik,”kata Bupati, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung pada Jumat (03/05/2024).

Meski telah meraih WTP kedelapan kalinya, WTP tersebut kata Bupati dipersembahkan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud dedikasi kepada Bumi Andan Jejama.

“Pencapaian ini juga menjadi momentum untuk bisa bekerja lebih baik dan berharap BPK-RI Perwakilan Lampung terus bisa memberikan koreksi dan masukan,”kata Bupati menimpali.

Bupati Dendi juga mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah berkerja keras dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Meski Pemkab Pesawaran meraih opini WTP, dia menyadari masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun,kata Bupati, bersama jajaran Pemkab Pesawaran, dia akan terus berbenah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi.

“Kami berharap bantuan dari DPRD Kabupaten Pesawaran untuk bisa menjalankan fungsi monitoring anggaran guna perbaikan ke depan,”tambahnya.

Diketahui, pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2023 dan implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal.

Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern,kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *