PESAWARAN — Satres Narkoba Polres Pesawaran mengungkap dan mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika, di Jalan Branti Raya Desa Negri Katon Kecamatan setempat, pada Jumat, (13/09/2024) sore.
Terduga pelaku yang ditangkap polisi berinisial MRH (32) warga Gg, Permadi Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, kabupaten setempat.
Dalam keterangan resmi yang dirilis humas polres setempat pada Rabu (18/09/2024). Kepala satuan reserse Nakoba Polres Pesawara, Iptu Muhammad Nufi menyatakan, tersangka ditangkap atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“MRH kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Iptu Nufi.
Ditambahkan Iptu Nufi, MRH diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
“Dia juga diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut Iptu Nufi, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran. setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pada saat penangkapan, MRH didapati membawa barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto 4,80 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah putih yang digunakan tersangka,”ucapnya.
Saat ini, lanjut Iptu Nufi, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Pesawaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran. kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,”imbaunya.
Atas perbuatan nya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Indra)












