PRINGSEWU – Masyarakat Pringsewu yang tergabung dalam Karang Taruna, Ormas GRIB, dan unsur lainnya, erta desak DPRD Kabupaten Pringsewu menutup tempat hiburan malam di Jalan Johar 1, Lingkungan 4, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur.
Hal itu terungkap saat masyarakat dari berbagai elemen dsn unsur keagamaan beraudiensi dengan Komisi I DPRD Pringsewu, Senin (3/2/2025), menyampaikan aspirasinya.
Fredi, Ketua Karang Taruna Kelurahan Pringsewu Timur mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat keberatan.
“Sebab, lokasi tempat hiburan itu berada di tengah permukiman padat, berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan kantor kelurahan”, ungkap Fredi.
Kuasa Hukum dari masyarakat, Yalva Sabri, SH., menegaskan, keberadaan tempat karaoke di Pringsewu Timur sudah mengganggu ketentraman masyarakat.
“Tempat itu baru beroperasi seminggu, tapi dampaknya sudah terasa. Kami menta izin operasionalnya dicabut”, ucapnya.
Dukungan terhadap penutupan tempat hiburan ini juga datang dari tokoh agama. Seorang pendeta yang hadir dalam audiensi menyatakan bahwa keberadaan karaoke di lokasi tersebut sangat tidak pantas.
“Hiburan malam di dekat tempat ibadah dan sekolah? Ini sangat berisiko! Bisa merusak moral generasi muda,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain karaoke ilegal, warga juga menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba di sejumlah kos-kosan di sekitar Jalan Johar 1.
Mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak tempat – tempat yang diduga menjadi sarang peredaran barang haram tersebut.
“Jangan hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi mengabaikan keselamatan warga. Kami minta kos-kosan yang bermasalah juga ditindak,” ucap salah seorang perwakilan warga.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pringsewu, Ihsan Hendrawan, menjelaskan, bahwa izin usaha berbasis risiko telah diterapkan, tetapi tempat karaoke tetap harus memiliki izin operasional yang sah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pringsewu, A. Handri Yusuf, mengatakan, kalau karaoke tersebut belum mengantongi izin operasional resmi.
“Mereka baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan izin operasional. Sampai saat ini, izin itu belum terbit,” tandasnya.
Merespons desakan warga, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Homsi Wastobir, menegaskan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam persoalan ini.
“Untuk menjaga ketertiban, kami merekomendasikan penutupan sementara tempat karaoke tersebut sambil menunggu hasil evaluasi,” katanya.
Sementara itu, Lurah Pringsewu Timur, Sukron, mengaku tak menyangka akan ada penolakan dari warga, mengingat sebelumnya izin usaha telah mendapatkan tanda tangan dari warga sekitar.
Di sisi lain, Camat Pringsewu, Erly Yunarni, menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan izin tanpa koordinasi lintas instansi.
Ahmad Muslim atau yang akrab disapa Mat Tehek, meminta aparat untuk segera memasang garis polisi di lokasi karaoke guna mencegah aksi anarkis dari warga yang sudah tak sabar menunggu keputusan.
“Kalau pemerintah tidak segera bertindak, kami khawatir warga akan turun tangan sendiri,” imbuhnya.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Pringsewu untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah sebelum konflik ini semakin memanas.(Bal)