Way Kanan – Keberadaan gas elpiji di sejumlah kecamatan di Kabupaten Way Kanan, Lampung semakin langka. Hal ini yang di alami oleh warga di kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.
Pada saat ini bahwa gas elpiji merupakan salah satu kebutuhan pokok di rumah tangga namun, kini sulit untuk di dapatkan. Baik di warung maupun di agen pangkalan gas.
Atas kelangkaan gas elpiji tersebut, salah satu warga Ratnadila Kusnadi (44) mengungkapkan langkanya gas elpiji membuat kebutuhan sehari-hari serta pekerjaan rumah tangga terkendala. Kamis, (20/2/2025).
“Kami sangat kesulitan mendapatkan gas elpiji sekitar satu bulan kebelakang, bahkan terkadang mencarinya sampai ke kampung tetangga. Meskipun ada, harganya pun cukup lumayan tinggi di bandingkan sebelumnya,” kata dia.
“Dengan langkanya gas elpiji ini pastinya membuat pekerjaan ibu-ibu rumah tangga atau usaha-usaha yang menggunakan gas pun ikut terkendala. Mengingat, beberapa pekan lagi sudah memasuki bulan ramadhan. Kami warga berharap, semoga pemerintah dapat segera memberikan jalan keluar terhadap kelangkaan gas elpiji ini,” sambungnya.
Menanggapi keluhan dari masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji yang terjadi di Bumi Ragom, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Edi Suprianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak agen dan pangkalan guna memastikan ketersediaan serta distribusi elpiji berjalan sesuai ketentuan.
“Selain berkoordinasi dengan pihak agen dan pangkalan, kami juga sudah berkomunikasi bersama Pertamina untuk memastikan pasokan elpiji tetap mencukupi kebutuhan masyarakat serta mengidentifikasi adanya kemungkinan kendala dalam pendistribusian,” kata Edi Suprianto, saat di konfirmasi. Jum’at, (21/2/2025).
Kemudian, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar membeli gas elpiji dipangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan dan tidak melakukan pembelian berlebih sehingga dapat menggangu ketersediaan bagi warga lainnya.
Diketahui, kejadian ini bermula dari adanya Kebijakan Kementrian ESDM, memberlakukan bahwa efektif pada (1/2/2025), penyaluran gas elpiji 3 kg, tidak boleh melalui warung atau pengecer, sehingga berdampak pada kosongnya elpiji tabung 3kg dimana masyarakat biasa membeli.
“Setelah menjadi isu Nasional, maka pada (3/2/2025) pemerintah mengeluarkan kebijakan memperbolehkan kembali pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg yang di ambil/dibeli dari pangkalan. Namun, dengan syarat bahwa pengecer harus didaftarkan oleh pangkalan ke sistem aplikasi Maps untuk menjadi sub pangkalan, dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode 47772 yaitu pedagang eceran gas elpiji 3 kg,” tutup Edi Suprianto.(WP/Moes)












