Lukman Nur Hakim : Tidak Ada Motivasi Untuk ‘Gratifikasi’ DPRD Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Penasehat Hukum CV. Hanura Jaya Farm Lukman Nur Hakim menyatakan tidak ada motivasi apapun terkait transfer uang Rp 25 juta kepada seseorang yang mengatasnamakan Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara yang viral tersebut.

Menurut Lukman tidak ada motivasi apapun. Mengapa dirinya merespon permintaan tersebut. Kita tidak berpikir sejauh itu. Berpikir positif saja. Tidak berpikir lain-lain (Suap atau Gratifikasi,red).

“Kenapa saya respon, itu karena WA 1 menit kurang sebelumya adalah WA dari DPRD Lampung Utara untuk agenda hearing besok. Setelah itu ada WA masuk juga, yang mengaku mengatasnamakan Ketua Komisi III, setelah itu dia izin menelpon dan di telepon itu, menyatakan bahwa besok ada agenda rapat di komisi III dengan pihak Hanura Jaya,”.

“Dari karena itu biasanya mereka perlu persiapan gula kopi dan lain lain, dan kebetulan mereka (Ketua Komisi,red) mengaku belum ada dana dan minta bantuannya untuk pinjam untuk menggunakan dana kita dan besok setelah acara rapat akan di rembes,”.

“Seperti itu aja jadi kita gak ada komunikasi, gak ada apa, gak ada motivasi apapun namanya sudah di sidak. Dan dia perlu dana katanya untuk rapat dan sifatnya pinjam di rembes, nanti di bendahara keuangan ya kita berpikir positif aja tidak berpikir yang lain-lain (Suap atau Gratifikasi,red),” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (20/3/2025).

Dia menjelaskan, waktunya itu sangat singkat sekali. Hari ini sidak yang demo hari itu, besoknya mendapatkan surat dan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Ketua Komisi III ini, dan dia minta bantu untuk acara rapat dan pinjam akan di ganti.

“Jadi untuk persoalan yang lain-lain menurut saya belum sampai kesana lah karena kita bicara ini untuk kegiatan kami dari perusahaan di panggil untuk di dengar pendapatnya terkait dengan hasil sidak kemarin ada yang perlu dipersiapkan dan meminjam sifatnya meminjam dan akan diganti. Kita berpikir tidak terlalu jauh amat gitu untuk rapat doang kok sifatnya meminjam jadi tidak berpikir, yang wah dia ini ada ini dia bisa membantu memutuskan apa tidak sampai sana berpikirnya kita berpikir singkat saja, sidak dan kita mau rapat gitu,” terang Lukman.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Lampung Utara M Yusrizal memastikan terkait dituduhnya anggota DPRD Lampung Utara Ketua Komisi III meminjam atau meminta uang kepada perusahaan ternak ayam yang berada di Kotabumi Utara, dipastikan tidak ada.

Hal tersebut ditegaskan M Yusrizal saat menyampaikan tanggapan terkait dituduhnya anggota DPRD Lampung dalam hal ini Ketua Komisi III meminjam atau meminta uang kepada perusahaan ternak ayam yang berada di Kecamatan Kotabumi Utara, kepada wartawan, melalui voice note WhatsApp-nya, Kamis (20/3/2025).

“Maka ini kami pertegas setelah kami konfirmasi dan koordinasi dengan internal ini tidak ada. Ini hampir dipastikan ini sebuah fitnah. Tentu kami akan buktikan fitnah ini dengan kami meminta pihak aparat kepolisian polres Lampung Utara untuk mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya yang mengatasnamakan ketua Komisi III meminta atau meminjam duit kepada pihak perusahaan ini pencemaran nama baik,” tegas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara M Aditya Hafizd Arafat resmi melaporkan Aang Kunaifi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu ditegaskan M Aditya Hafizd Arafat usai menyampaikan laporan di Mapolres Lampung Utara, Rabu (19/3/2025).

“Tentang pencemaran nama baik saya yang tadi siang, karena sudah membawa nama lembaga. Ada yang mengatasnamakan nama saya minta duit ke pihak PH Hanura Jaya perusahaan kandang ayam,” ujar M Aditya Hafizd Arafat didampingi Ketua Laskar Lampung Indonesia Adi Candra dan Tiktoker Anggi.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara ini menjelaskan, menurut keterangan penasehat hukum itu ada yang mengatasnamakan nama dirinya meminta uang Rp 25 juta. Setelah itu, penasehat hukum mentransfer uang tersebut, ke rekening 209501008077537 atas nama Aang Kunaifi.

Uang itu kata Adit, diperuntukkan untuk rapat hearing biaya gula, kopi dan lainnya. Tapi setelah saya cek di hp android penasehat hukum tersebut chat pesan-pesan itu yang mengatasnamakan saya sudah tidak ada, sudah dihapus. Hanya ada bukti transfer itu saja. Bukti transfer tanggal 27 Februari 2025, dan baru di konfirmasi hari ini.

“Bunyinya itu bukan minta, tapi bunyinya itu meminjam ya, hearing sehari sebelumnya dan setelah rapat uang tersebut akan dikembalikan melalui bendahara DPRD,” jelasnya.

Terkait motivasinya apa pihak perusahaan mentransfer uang tersebut, kata Adit, dirinya tidak mengetahui pasti motivasinya apa, yang jelas persoalan tersebut kini sudah ditangani pihak kepolisian. Biarlah pihak kepolisian yang mengkroscek, soal bukti transfer dan siapa pelaku-pelakunya.

Anggota Fraksi PDI-P Lampung Utara ini juga menyampaikan imbauan kepada keluarga besar dan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mudah percaya dengan pesan WhatsApp dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya minta kepada keluarga besar dan masyarakat Lampung Utara lebih berhati-hati dengan pesan WhatsApp dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pesannya. (Rendra)