MESUJI – Akhirnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung menyita sebanyak 3.249 botol kemasan minyak goreng merek Minyakita.
Diketaahui, minyak yaang dikemas dalam 270 krat, dari 4000 lebih minyak kemasan yang sempat ditimbun disalah satu gudang milik mantan pejabat Kabupaten Mesuji berada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Dalam keterangan persnya Kapolres Mesuji AKBP. M.Harris didampingi Wakapolres Mesuji Komisaris Polisi (Kompol) Heru Sulistyananto, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU. Rosali mengatakan terkait penyitaan minyak goreng Minyakita tersebut.
Dugaan isi minyak gorong dalam kemasan hanya berisi 820 Mililiter(ml) sedangkan penjualan standar Harga Eceran Tertinggi(HET) minyak kemasan dengan berat bersih 1 liter yang hanya Rp.15.700/Liter.
“Minyak Goreng yang kita sita ini, berdasarkan keterangan saksi jumlahnya 4000 botol lebih, namun yang berhasil kita amankan 3249 botol, karena sudah sempat di jual kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji,”jelas Kapolres dalam pres rilisnya, Selasa (25/03/2025)
Selain menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan keterangan ahli, minyak goreng kemasan isi 1 liter di bandrol dengan harga hanya Rp 15.700,-,namun minyak goreng kemasan merek “minyak kita” berdasarkan hasil tera isi bersih (netto-red) hanya 820 mililiter(ml). Bahkan nomor Registrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merek tidak terdaftar dan patut di duga palsu.
Saat ditanya adakah tersangka dalam kasus Minyakita tersebut? Kapolres Mesuji mengaku masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemilik Gudang, Penjual, Pembeli dan Ahli.
“Untuk tersangka belum ada, namun saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara marathon, terhadap pedagang, pembeli, dan pemilik gudang,”pungkasnya. (Mis)












