Terkait Dana Hibah Pilkada, Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji

MESUJI – Sekitar  5 jam  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Bawaslu Mesuji. Penggeledahan terkait Dana hibah Pilkada Tahun 2023 – 2024.

Tim penyidik Kejari Mesuji tiba di kantor Bawaslu yang berlokasi di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 10.15 wib dan selesai pukul 15.48 Wib, Rabu (23/04/2025).

Hampir setiap ruangan digeledah, dan sejumlah dokumen diperiksa oleh tim penyidik Kejari Mesuji.

Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka tindak lanjut prosedural penyidikan.

Terhadap kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi pada Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023 – 2024 yang menggunakan dana Hibah Pemkab Mesuji.

Menurutnya pihaknya sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan juga sudah menyita sejumlah dokumen – dokumen terkait kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan serta pertanggung jawabannya.

“Ada beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone yang sudah kita amankan,” jelasnya kepada wartawan.

Semua barang bukti dokumen yang di dapat di Bawaslu Mesuji dibawa ke Kejari Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut,

“Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 12 orang saksi,” ujarnya.

Terkait Kerugian negara Jodhi menambahkan jika pihaknya masih mengajukan penghitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung..

Untuk diketahui Total dana hibah pilkada untuk Bawaslu Mesuji sebesar Rp 11,2 miliar Dana hibah tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu Mesuji  sudah mrngembalikan  sisa anggaran Pilkada dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp.11,2 miliar dana hibah penyelengara Pilkada, Bawaslu Mesuji telah mengembalikan hampir Rp 2 miliar.(Mis)