LAMPUNG UTARA – Proyek renovasi dan pengadaan di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara yang menelan anggaran hingga milyaran rupiah yang bersumber dari dana hibah pilkada 2024 senilai Rp 40 milyar, menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Masyarakat semakin curiga dan bertanya-tanya ada apa dengan KPU Lampung Utara,” ujar Suwardi yang juga praktisi Hukum, Kamis (24/4/2025).
Suwardi mengatakan Proyek Renovasi dan Pengadaan tersebut, telah di tayangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 dengan sumber pembiayaan APBN.
Sementara sumber hibah KPU berasal dari hibah Pemkab Lampung Utara.
“Kalau benar seperti yang tertera dalam RUP sumber pembiayaan dari APBN ini jelas masuk kategori pembohongan publik. Sementara diketahui proyek kegiatan itu bersumber dari dana hibah pilkada APBD Lampung Utara tahun 2024,” jelasnya.
“Agak aneh saja, kok digelar tahun 2025 menggunakan APBN sedangkan dalam Permendagri 41 Tahun 2020 setiap kegiatan fisik boleh dilakukan untuk penunjang kegiatan pilkada sebelum pelaksanaan pilkada dilaksanakan. Ini kan pilkada sudah selesai baru dikerjakan. Ada apa? Pasti ada apanya?,” terangnya.
Dari data yang diperoleh dari aplikasi RUP, kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut bernilai hingga milyaran terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya, pekerjaan kontruksi Rp 350 juta, pengadaan barang Rp 468 juta, jasa lainnya Rp 400 juta, paving block Rp 150 juta.
“Ini sebagian data dan informasi yang saya peroleh. Masih banyak lainnya,” tuturnya.
Suwardi juga menilai argumentasi Ketua KPU Lampung Utara Anthon Ferdiansyah yang mengatakan saya tidak tahu dan tidak mau tahu ketika berkomunikasi dengan wartawan, menurutnya kurang pantas dan tidak elegan. Seharusnya selaku Ketua dia harus bijak dalam menyelesaikan persoalan-persoalan.
“Ini preseden buruk KPU Lampung Utara jika benar seperti ini dan seperti informasi yang beredar, lebih konyol lagi kalau benar yang mengerjakan proyek itu adalah oknum komisioner. Tentu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhak untuk klarifikasi dan memberikan teguran terkait benar tidaknya informasi yang sudah viral ini,” pungkasnya.(Rendra)