LAMPUNG UTARA – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentunya mempunyai konsekuensi dana yang akan dihibahkan kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, Jum’at (25/04/2025)
Dana hibah dari Pemerintah Daerah tersebut kata dia, dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan itu berdasar rincian kebutuhan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tersebut.
“Apakah dana hibah tersebut rawan? Tentunya dana hibah tersebut sangat rawan dan rentan tidak tepat sasaran sehingga mengakibatkan penyelenggara Pemilu rentan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Candrawansah.
Menurut saya ada beberapa hal tentang dana hibah pemilihan kepada daerah tersebut. Pertama dana tersebut sangat diperlukan oleh penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan pemilihan kepada daerah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk membiayai pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Kedua, bahwa dana NPHD tersebut sangat rentan terhadap persoalan hukum kepada penyelenggara, jadi memang harus digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan (efektif dan efisien).
Ketiga, karena dana tersebut adalah dana untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, jadi tidak boleh digunakan selain untuk itu, serta selain pelaporan secara administratif dana tersebut harus juga dilaporkan secara politik, penggunaannya diinformasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui sedikit banyak tentang penggunaan dana pemilihan tersebut.
Lantas, lanjutnya, apakah dana tersebut diyakini akan digunakan untuk pemilihan Kepala Daerah?.
Ditegaskannya, tentu tugas kita bersama untuk mengawasi penyelenggara Pemilu tak terkecuali dalam penggunaan dana pemilihan Kepala Daerah, ini salah satu partisipasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin hasil pemilihan yang berbiaya tinggi.
“Jadi laporkan saja ke APH apabila ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai regulasi agar memberikan cermin untuk yang penyelenggara yang lain,” tutupnya. (Rendra)