MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji secara resmi membuka seleksi terbuka (Selter)untuk pengisian lima (5) jabatan Eselon II b yang kosong, Lelang jabatan untuk Eselon II dibuka sejak Kamis 29 Mei dan akan ditutup 12 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemkab Mesuji juga sudah mengumumkan JPTP untuk pengisian jabatan sekda Mesuji.
Lelang jabatan untuk pengisian kekosongan jabatan Eselon II tersebut berdasarkan pengumuman Nomor : 01/PANSEL-JPTP/MSJ/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2025.
JPTP dilaksanakan untuk pengisian jabatan eselon II b yang kosong yaitu : 1 Kepala Satuan (Kasat))Polisi Pamong Praja (PP)2.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) .3 Kepala Dinas Pertanian 4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 5.Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (PP&KB).
Dalam rangka pengisian jabatan yang kosong JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2025, berdasarkan : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; . Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.6/2602/OTDA tanggal 25 April 2025.
Berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor : 04075/R.AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 7 Mei 2025 .Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor : 800/1648/V.03/KPTS/MSJ/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang : Penetapan Panitia Kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Mesuji.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Mesuji, Ardi Umum mengatakan Pemkab Mesuji membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
“Ya Pemkab Mesuji membuka kesempatan bagi seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat Untuk ikut seleksi terbuka atau lelang jabatan Eselon II yang kita buka dan kita umumkan pada hari Kamis 29 Mei hingga 12 juni 2025 mendatang, ” jelasnya, Kamis (29/05/2025).
Lelang jabatan Eselon II ini Setelah pendaftaran makan akan dilaksanakan seleksi berkas atau penilaian administrasi yang dijadwalkan pada jumat -Sabtu 13-14 juni 2025
Kemudian pengumuman hasil penilaian administrasi akan diumumkan pada senin 16Juni 2025.
Uji i kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor canter tangerang dijadwalkan pada selasa -kamis tangsgal17- 19 Juni 2025.
Mengunuman Hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural akan diumumkan pada senin 30 Juni 2025.
Sedangkan untuk penjelasan esai dan pembuatan makalah dijadwalkan pada 19 Juni 2025 dan wawancaranya dijadwalkan pada 01 Juli 2025.
Wawancara rabu -kamis 2-3 Juli 2025.
Lalu menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Kepala BKN dijadwalkan pada 04 Juli 2025
Penetapan hasil seleksi terbuka dijadwalkan pada 14 Juli 2025.penyampaian laporan kepada PPK melalui Pyb selasa 25 Juli 2025
Tetapi jadwal kegiatan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dan apabila ada perubahan jadwal akan diumumkan melalui Website www.mesujikab.go.id,
Diketahui berdasarkan Pengumuman Nomor : 01 /PANSEL-JPTP/MSJ/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Kabupaten Mesuji Tahun 2025 terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pelamar.
Pertama mengenai persyaratannya:
1. Berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemkab atau Pemkot se-Provinsi Lampung atau Pemprov Lampung.
2. Menduduki Pangkat/Golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/a).
3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
4. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (dilamar) secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
6. Sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
7. Sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator, memiliki sertifikat Keahlian Madya untuk pelamar dan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Madya.
8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
9. Usia paling tinggi 56 tahun, 0 bulan, 0 hari, pada saat pelantikan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
13. Menyampaikan bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2024.
14. Menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2024.
15. Menyampaikan SKCK dari Kepolisian, asli dan masih berlaku.
16. Menyampaikan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.
Kedua mengenai tata cara pendaftarannya :
Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp 10.000,- degan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy e-KTP.
2. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir (legalisir).
3. Legalisir Ijazah terakhir (D-IV/S1/S2/S3).
4. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan / Teknis / Fungsional.
5. Legalisir SK Jabatan (yang sedang dan pernah diduduki).
6. Profil PNS dalam format Daftar Riwayat Hidup (harus diketik dengan jenis huruf Time New Romman) sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13A Tahun 2006.
7. Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).
8. Surat Pernyataan Pakta Integritas dan bermaterai Rp.10.000 ditanda tangani oleh pelamar.
9. Surat pernyataan bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.
10. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh Instansi yang berwenang.
11. Surat keterangan hasil tes kesehatan yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini.
12. Surat keterangan hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 3 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini.
13. Surat keterangan bebas narkoba yang masih berlaku dari Instansi Pemerintah yang berwenang, diterbitkan paling lama 1 bulan sebelum dikeluarkannya pengumuman ini.
14. Fotocopy NPWP.
15. Bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (e-LHKASN) tahun 2024.
16. Bukti Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (e-SPT) tahun 2024.
17. Surat rekomendasi/izin dari PPK.
18. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
19. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Catatannya surat atau berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi sebanyak 2 rangkap kepada panitia seleksi melalui Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji.
Serta wajib diunggah pada aplikasi ASN Karier akun masing-masing PNS : https://asnkarier.bkn.go.id/.
Ketiga mengenai ketentuan lain-lainnya:
1. Berkas lamaran/administrasi yang diproses adalah berkas yang sudah lengkap.
2. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas lamaran tidak dikembalikan.
3. Dalam seleksi terbuka diterapkan sistem gugur, ketika seleksi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor dinyatakan Kurang Memenuhi Syarat (KMS) maka dinyatakan gugur.
4. Nilai kumulatif kelulusan dengan passing grade 70, dan sesuai ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, panitia akan menyerahkan 3 nama dengan nilai terbesar kepada PPK.
5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
6. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi wajib diunggah melalui laman : https://asnkarier.bkn.go.id/ pada akun my-ASN masing-masing PNS.
7. Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
Tetapi mengenai biaya pemeriksaan tes kesehatan, tes kejiwaan dan bebas narkoba serta SKCK ditanggung masing-masing peserta.
8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/informasi/ keterangan tidak benar, maka hasil seleksi yang bersangkutan dapat dibatalkan.
9. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Mesuji (08281980027) (Mis)












