LAMPUNG UTARA – Praktisi Hukum Suwardi, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara agar dapat menggunakan haknya untuk melakukan konsultasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan polemik penggunaan Dana hibah di KPU Lampung Utara.
Menurut Suwardi, Permasalahan ini sudah lama dan belum ada titik terang nya, sepatunya DPRD Lampung Utara Harus segera mengambil sikap terhadap masalah penggunaan sisa dana hibah KPU, agar tidak menjadi isu liar ditengah masyarakat.
“DPRD harus segera melakukan konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dapat segera diketahui hasil dari Audit KPU, ” Ujar Suwardi di kediamannya, Senin
(02/06/2025) .
“Jika sudah ada hasil dari Audit maka akan diketahui ada atau tidaknya kerugian negara serta penyimpangan terhadap penggunaan sisa dana hibah dari pemkab Lampung Utara,” tambah Suwardi
Masih kata Suwardi,Jika sudah melakukan konsultasi di temukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka DPRD dapat membentuk Pansus untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.
Dirinya juga menyampaikan jangan sampai ada kesan DPRD diam – diam saja, setelah panas sesaat apalagi, ini sudah ada LSM yang mengadukan masalah ini ke Kejari.
” Permasalahan sisa dana hibah KPU ini sudah menjadi sorotan publik, semestinya pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi juga sudah dapat melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut,” Pungkasnya. (Rendra)












