Kota Metro – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat, Zainur Rochman, terkait pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW) Kota Metro, Kamis (14/08/2025), bersamaan dengan penandatanganan serupa oleh seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Menteri Desa Yandri Susanto, Anggota DPR RI Sudin, serta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Parosil Mabsus menyambut baik sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan sebagai langkah memperkuat akuntabilitas serta mencegah kebocoran dana desa. “Kolaborasi ini penting agar setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Bupati dua periode itu menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk selalu berada di garda terdepan dalam menjaga tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, mencakup pengelolaan keuangan, aset pemerintah, dan program pembangunan.
Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa menitikberatkan pada pendampingan hukum dan pengawalan pembangunan desa secara akuntabel untuk meminimalkan risiko penyimpangan anggaran. “Penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kami inginkan adalah kepala desa aman dan tenang dalam mengelola program,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat pendampingan dan advokasi, sambil memastikan bupati dan kejari di seluruh Lampung berkomitmen membantu serta memantau jalannya program demi keberlangsungan pembangunan desa,(frenk)












