Pemkab Usulkan 1140 PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Mesuji Imbau Ini

MESUJI–Pemkab Mesuji resmi umumkan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2024.Setidaknya ada 1140 Nama yang diusulkan menjadi PPPK dilingkup Pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum mengatakan bahwa Pemkab Mesuji sudah mengumumkan terkait PPPK paruh waktu formasi tahun 2024.

Pengumuman tersebut nomor :800/3742/V, 03/MSJ/2025 tentang Persyaratan dokumen pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dari  formasi tahun 2024.

“Iya kita sudah umumkan Senin tanggal 8 September 2025 kemarin,” jelas Ardi saat dihubungi Media Rakata, Rabu (10/09/2025).

Dikatakannya berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 680 tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Mesuji mengusulkan sebanyak 1140 orang.

“Ya Rinciannya tenaga guru 41 orang, Tenaga Teknis yang tersebar di OPD 1019 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 80 orang, ” terangnya.

Ardi menjelaskan  untuk tenaga teknis pada jabatan PPPK untuk pelaksana pada ,Pengelola umum operasional,yaitu untuk kualifikasi pendidikan SD/SLTP.

Operator Layanan Operasional,untuk kualifikasi pendidikan SLTA sederajat. Dan untuk Pengelola Layanan Operasional_ kualifikasi pendidikan D3 sederajat .Serta Penata Layanan Operasional_untuk kualifikasi pendidikan S-1/D-IV sederajat.

Ardi mengimbau kepada 1140 yang namanya sudah diusulkan agar segera mengurus berkas dari tanggal 8-15 September 2025.

“Jika waktunya tidak diperpanjang  maka yang tidak menguggah dokumen berkas sampai tanggal 15 September 2025 maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri, ” imbuhnya.

Terkait perbedaan  antara  PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Ardi mengatakan Perbedaan ini menjadi relevan dalam masa transisi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, khususnya bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan formasi tetap.

Lanjutnya PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah Kabupaten Mesuji.

“PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi,” pungkasnya. (Mis)