MESUJI  

Kepala BPN Mesuji Lantik Camat Rju dan Mesuji Sebagai PPATS

MESUJI – Camat Rawajitu Utara (Rju) Hendra Kurniawan. S. kom dan Camat Mesuji Ferry Antoni S.ip dilantik sebagai pejabat pembuat Akta tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Agraria dan tata ruang(ATR) BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med.

 

Selain Camat Rju dan Mesuji Endi Purnomo juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Camat Way Serdang, Suryadi, S.H., dan Camat Tanjung Raya, Marhakim, S.P. sebagai PPATS. Pengambilan sumpah jabatan 4 Camat sebagai 0PPATS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Kamis (11/12/2025).

 

Selain itu turut hadir pada pelantikan itu , Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Mesuji, Setiawan Nurachman Romcho, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Evan Hendry, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ferhad Rif Kirbi, dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa,Zulkarnaen Eko Susanto,

 

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Endi Purnomo menyampaikan amanat dan ucapan selamat kepada PPATS yang dillantik dan diambil sumpah jabatannya. Ia menegaskan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.

 

“Saya berpesan kepada PPATS yang dilantik agar dapat melaksanakan

tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, serta mampu

beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital,”ucap Endi.

 

Saat ini pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengarah pada transformasi digital dan layanan berbasis elektronik, khususnya dalam hal peralihan hak atas tanah yang sudah dapat dilakukan melalui sistem peralihan elektronik (e-AJB dan e-Hak Tanggungan).

 

“Oleh karena itu, seorang PPATS juga dituntut untuk memahami dan mampu mengimplementasikan layanan pertanahan secara modern, profesional, dan akuntabel,”ujar Endi.

 

Lebih lanjut, Endi menekankan bahwa peran PPATS sangat penting dalam sistem administrasi pertanahan nasional. PPATS memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penataan dan legalisasi hak atas tanah masyarakat. Melalui akta yang dBapakat oleh PPATS, negara dapat menjamin kepastian hukum atas peralihan hak tanah, meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mempercepat proses pendaftaran tanah.

 

“Selain itu, PPATS juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya (Mis)