LAMPUNG TENGAH–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya Dalam Rangka Operasi Antik Krakatau 2025.
Satu persatu pelaku penyalahgunaan Narkoba digelandang ke Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga telah meracuni warga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba AKP Eko Hery Susanto SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK.MH, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya ada sejumlah pelaku penyalahgunaan Narkoba telah berhasil diamankan pihaknya diantaranya
TEP (29) warga Kampung Bangunrejo kecamatan yang sama.
TEP ditangkap polisi saat berada didepan tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Bangunrejo, Rabu (14/10/2025).
Pria lajang tersebut diduga hendak menunggu pelanggan yang akan membeli Dau Memabukan asal Aceh (Ganja) dari dirinya.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang lelaki gerak geriknya mencurigakan sedang berada disekitar TPU.
Berbekal informasi dari warga Team Cobra Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah bergerak ke lokasi
“Saat kami tiba dilokasi tersangka TEP berada diseputaran pemakaman umum. Saat kami geledah kami temukan ada enam bungkus yang diduga berisikan barang terlarang,” jelas AKP Eko Hery Susanto.
Selanjutnya kata AKP Eko, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. “Kami juga menemuka timbangan digital saat menggeledah dan dan sekitar tempat TEP berdiri,” ujarnya.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dan timbangan digital merupakan miliknya.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba.
Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gunawan).












