MESUJI  

Tahun 2025 12 Desa di Kabupaten Mesuji   dapat 1000  PTSL 

MESUJI — Pada Tahun Anggaran 2025 ini Kabupaten Mesuji memperoleh kuota/  alokasi program   Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.000 bidang tanah, yang tersebar di 12  desa di Enam  kecamatan.

Seperti kecamatan Mesuji, ada 4 desa yaitu Desa Tirta Laga 84 bidang , Desa Suka Maju 83 bidang  Desa Nipah Kuning 150 bidang dan Desa Sumber Makmur 30 bidang

Sedangkan di Kecamatan Rawajitu Utara: ada 3  Desa  yaitu  Desa Panggung Rejo 40 bidang  Desa Telogo Rejo 100 bidang, dan Desa Panggung Jaya 58 bidang.

Kecamatan Tanjung Raya ada 2 Desa yaitu,: Desa Kagungan Dalam 100 bidang dan Desa Gedung Mulya 100 bidang.

Kecamatan Way Serdang ada 2  Desa yaitu Desa  Buko Poso 105 bidang dan Desa Labuhan Permai 50 bidang. Dan di Kecamatan Simpang Pematang 1 Desa yaitu Desa  Aji Jaya 100 bidang.

Hal itu seperti  dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo usai melantik  Panitia Ajudikasi Satgas PTSL Tahun Anggaran 2025  di halaman Kantor BPN  Mesuji, Selasa (21/10/2025).

*Tahun ini Kabupaten Mesuji dapat program PTSL 1000 Bidang tanah. Karena tidak semua desa di Kabupaten Mesuji ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL, maka kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” jelasnya dihadapan para kepala desa yang hadir.

Dijelaskannya Pelantikan dan pengangkatan sumpah dilaksanakan sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2025 di Kabupaten Mesuji.

Panitia Ajudikasi PTSL terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Fisik, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Satgas Administrasi, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, yang salah satu anggotanya adalah Kepala Desa dari lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL yang telah ditunjuk dan ditetapkan.

Pada kesempatan itu Endi menambahkan , bahwa pelaksanaan pensertipikatan tanah melalui program PTSL tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, khususnya terhadap bidang-bidang tanah yang telah diukur dan diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) atau kategori 3 yang selanjutnya ditingkatkan menjadi kegiatan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (K1).

“ Tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, serta mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan,” imbuhnya.

Endi juga menyampaikan pesan khusus kepada para Kepala Desa yang desanya telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pensertipikatan tanah massal melalui program PTSL tahun 2025 untuk dapat memberikan dukungan penuh, menjalin kolaborasi, dan membangun sinergi dengan jajaran panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL.

“Saya berharap  pelaksanaannya  dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mesuji dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang mereka miliki.(Mis)