LAMPUNG TENGAH–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amakan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) saat tengah asik tiduran sambil menonton TV. Kamis (30/10/2025).
Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Meidy Heriyanto SH.MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK.MH, pihaknya berhasil mengamankan seorang buruh karena diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan.
Tersangka RH (33) alias Udin warga Dusun II Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, terakhir kali dilaporkan oleh Sarkani (31) yang tak lain tetangga satu kampung dengan pelaku ke Polsek Bumiratu Nuban, atas dugaan pencurian seekor burung, pada Kamis (18/9/2025).
Kepada polisi korban mengaku telah kehilangan satu ekor burung murai batu seharga Rp 5 juta, beserta kandangnya.
“Burung murai batu milik korban di digantung di ruang tamu korban. Namun saat terbangun dari tidur korban kaget kok burung murai batu beserta kandangnya hilang,” ujarnya.
Korban sempat melakukan pencarian kesan kemari namun burung kicau tersebut tak juga ditemukan.
Akhirnya korban melaporkan peristiwa hilangnya burung murai batu tersebut ke polisi. Berbekal laporan dari korban polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP polisi mendapati ciri-ciri pelaku. Saat itu juga RH dicari petugas.
Berbekal informasi dari masyarakat polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang tiduran sambil nonton TV. Sedangkan. Seorang rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bumiratu Nuban l.
Kapolsek menjelaskan sebelumnya RH juga disinyalir telah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan di mess Warung Toko Sumerang. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Vixion milik karyawan warung sumedang.
“Sebelumnya RH ini juga dua kali membobol Kantor salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah hukum Polsek Bumiratu Nuban,” ujarnya.
Kepada polisi tersangka RH mengakui perbuatannya mencuri burung, nyolong motor dan bobol kantor salah satu SD.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka RH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam kurungan 7 tahun penjara.(Gunawan).












