Dugaan Kendaraan Perusahaan di Lampura ‘Cor’ Solar Bersubsidi, Polres Akan Gelar Perkara

LAMPUNG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara akan melaksanakan gelar perkara terkait hasil penyelidikan dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi yang diduga terjadi di dua SPBU di wilayah setempat.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat atas dugaan penyimpangan di dua SPBU Kecamatan Abung Selatan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

 

Dua lokasi yang diselidiki tersebut yakni SPBU 24.345.82 di Desa Bumi Raya, dimana diduga terjadi praktik pengecoran menggunakan kendaraan perusahaan “Alfa”, dan SPBU 24.345.19 di Simpang Propau, Bandar Kagungan Raya (BKR) yang diduga melayani pembelian tanpa plat sesuai kendaraan.

 

“Untuk hasil penyelidikan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Jumat, (07/11/2025).

 

Apfryyadi menyampaikan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari pengawas SPBU hingga pengguna BBM yang diduga berasal dari perusahaan ekspedisi yang bekerja sama dengan perusahaan ritel Alfamart.

 

“Kami sudah melakukan pemanggilan, baik pengawas SPBU 24.345.82 maupun 24.345.19. Dari keterangan mereka, semua dianggap telah sesuai,” terang Kasatreskrim menirukan penuturan pihak SPBU.

 

Namun, kata dia, polisi tidak langsung menerima begitu saja keterangan tersebut. Polres Lampura juga berkoordinasi dengan BPH Migas untuk memperdalam informasi.

 

Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa pembelian solar di SPBU 24.345.82 menggunakan sistem barcode. Sementara itu, lembaran “kopelan” atau dokumen order (DO) digunakan hanya sebagai bukti tanda pengambilan. Pembayaran diklaim dilakukan langsung kepada operator SPBU. Hal itu juga dibenarkan oleh manajemen perusahaan ekspedisi yang diduga menggunakan solar bersubsidi tersebut.

 

Sementara di SPBU 24.345.19, kendaraan besar yang mengantre diketahui tidak sedang membawa muatan. Meski ditemukan ketidaksesuaian nomor kendaraan, hal itu disebut terjadi karena sedang dalam proses perpanjangan pajak (hernopol).

 

“Hasil koordinasi dengan BPH Migas melalui Unit Tipidter, masih dianggap sesuai. Karena kendaraan menggunakan plat kuning dan tidak mengganggu aktivitas SPBU,” tambahnya.

 

Meski begitu, Satreskrim Polres Lampura melalui Unit Tipidter menegaskan akan tetap mendalami temuan tersebut.

 

“Kami tetap akan menindaklanjuti. Termasuk akan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Adanya dugaan penyimpangan solar bersubsidi di dua SPBU di Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampura justru tampak berlindung di balik hasil monitoring Pertamina.

 

Dalam pernyataannya, Plt Kepala Disperindag Hendri menyebut Tim PT Pertamina Patra Niaga sudah meninjau langsung ke SPBU 24.345.82 Desa Bumi Raya hasilnya tidak ditemukan adanya nota kesepahaman (MoU) antara SPBU dan pihak Alfamart.

 

“Tim nya sudah turun hasil verifikasi dan berita acaranya sudah ada disini semua, kontraknya tidak ada, yang ada kontrak Alfamart dan sewa kendaraan,” kata Hendri, diruangan kerjanya menirukan pernyataan perwakilan PT Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang menangani distribusi BBM di wilayah tersebut.

 

Hendri juga menyampaikan bahwasanya Tim dari Pertamina itu sendiri bertemu dirinya dan beberapa staf lain di kantor Dinas Perdagangan.

 

“Pas hari apa itulah sore – sore diorang nongol, tapi pihak SPBU tidak hadir,” ucapnya, Rabu (08/10/2025).

 

Saat ditanya terkait kendaraan boks perusahaan yang sistem pembayarannya melalui sistem Delivery Order (DO) ia berdalih tidak membahas itu bersama pihak Pertamina karena tidak pernah melihatnya.

 

“Kalau untuk temuan kwitansi, saya belum melihat. Kitakan hanya berbicara dengan pengawasnya,” ujarnya ringan.

 

Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul tanda tanya besar. Pasalnya, hasil dari Inspeksi Mendadak (SIDAK) Disperindag pada hari Rabu, (03/09) yang di pimpin langsung oleh Hendri bersama bersama Staf nya di lapangan menemukan adanya sopir mobil Boks Perusahaan Alfamart melakukan pembayaran melalui sistem Delivery Order (DO) dan hal tersebut di benarkan beberapa sopir perusahaan tersebut. Dari hasil temuan tersebut Disperindag akan menanyakan terlebih dahulu kepada Pertamina mengenai keabsahannya

 

Bahkan, Hendri berdalih pihaknya hanya akan memanggil vendor yang diduga bekerja sama dengan perusahaan retail.

 

“Kami akan panggil pihak terkait, termasuk vendor Alfamart,” tambahnya, tanpa merinci kapan langkah itu akan dilakukan. (Rendra)