Dua SPBU di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan Penyaluran Solar Bersubsidi, Polisi Bertindak

LAMPUNG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berkomitmen menindaklanjuti dugaan penyimpangan pendistribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.

Dua SPBU yang dimaksud yaitu SPBU 24.345.82 di Desa Bumi Raya, yang diduga melakukan pengisian solar bersubsidi kepada kendaraan milik perusahaan Alfa, serta SPBU 24.345.19 di Simpang Propau, Bandar Kagungan Raya (BKR), Kecamatan Abung Selatan, yang melayani kendaraan milik perusahaan SPM asal Kabupaten Lampung Tengah. Kendaraan tersebut bahkan diduga melakukan pengisian tanpa menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.

Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan menengah ke bawah yang seharusnya berhak menerima BBM bersubsidi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu mekanismenya seperti apa. Terima kasih atas informasinya,” ujar Apfryyadi usai mengikuti Vidcon bersama kapolres di Mapolres Lampung Utara, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Apfryyadi juga menanggapi beredarnya informasi di media sosial TikTok terkait insiden truk terbalik yang diduga mengangkut solar bersubsidi hasil pengecoran di daerah tanjakan Jalintengsum, Simpang Asem, Kecamatan Bukit Kemuning.

“Ya, termasuk informasi itu juga sedang kami dalami. Tim sudah melakukan monitoring dan kini tengah mempelajari dari mana asal solar tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan solar bersubsidi di dua SPBU di Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampura justru tampak berlindung di balik hasil monitoring Pertamina.

Dalam pernyataannya, Plt Kepala Disperindag Hendri menyebut Tim PT Pertamina Patra Niaga sudah meninjau langsung ke SPBU 24.345.82 Desa Bumi Raya hasilnya tidak ditemukan adanya nota kesepahaman (MoU) antara SPBU dan pihak Alfamart.

“Tim nya sudah turun hasil verifikasi dan berita acaranya sudah ada disini semua, kontraknya tidak ada, yang ada kontrak Alfamart dan sewa kendaraan,” kata Hendri, diruangan kerjanya menirukan pernyataan perwakilan PT Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang menangani distribusi BBM di wilayah tersebut.

Hendri juga menyampaikan bahwasanya Tim dari Pertamina itu sendiri bertemu dirinya dan beberapa staf lain di kantor Dinas Perdagangan.

“Pas hari apa itulah sore – sore diorang nongol, tapi pihak SPBU tidak hadir,” ucapnya, Rabu (08/10/2025).

Saat ditanya terkait kendaraan boks perusahaan yang sistem pembayarannya melalui sistem Delivery Order (DO) ia berdalih tidak membahas itu bersama pihak Pertamina karena tidak pernah melihatnya.

“Kalau untuk temuan kwitansi, saya belum melihat. Kitakan hanya berbicara dengan pengawasnya,” ujarnya ringan.

Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul tanda tanya besar. Pasalnya, hasil dari Inspeksi Mendadak (SIDAK) Disperindag pada hari Rabu, (03/09) yang di pimpin langsung oleh Hendri bersama bersama Staf nya di lapangan menemukan adanya sopir mobil Boks Perusahaan Alfamart melakukan pembayaran melalui sistem Delivery Order (DO) dan hal tersebut di benarkan beberapa sopir perusahaan tersebut. Dari hasil temuan tersebut Disperindag akan menanyakan terlebih dahulu kepada Pertamina mengenai keabsahannya

Bahkan, Hendri berdalih pihaknya hanya akan memanggil vendor yang diduga bekerja sama dengan perusahaan retail.

“Kami akan panggil pihak terkait, termasuk vendor Alfamart,” tambahnya, tanpa merinci kapan langkah itu akan dilakukan.

Sementara saat di singgung adanya dugaan pelanggaran di SPBU Simpang Propau justru ia menyampaikan hal tersebut sudah masuk ranah aparat penegak hukum. Dirinya beralasan itu tidak ada wewenang di Disperindag.

“Itu wewenang Kejaksaan dan Polres,” kilah Hendri. (Rendra)