MESUJI— Sunardi SE yang sebelumnya menjabat Kepala dinas Koperasi,UMKM,Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dilantik sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupatrn Mesuji.
Pelantikan itu dilakukan oleh Bupati Mesuji Hj.Elfianah SE bersamaan dengan 34 pejabat lainnya yang terdiri dari 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 5 Pejabat Administrator, 9 Pejabat Pengawas, dan 17 Pejabat Fungsional di Aula Ja’o Pemkab setempat desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji jumat (26/06/2026).
Sunardi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan yang sudah lama ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yaitu Wahyu Arswendo yang mutasi dan menjabat kepala dinas Perhubungan di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Sebelum pelantikan,Sunardi mengaku sudah hampir 3 tahun menjabat sebagai kepala dinas di Koperindag dia dilantik sebagai kepala dinas Koperindag sebelum Pilkada 2024 pada jaman Pj Bupati Mesuji Drs Sulpakar.”Ya saya hampir dua tahun di Perindag saya dilantik waktu Bupati pak Sulpakar,”jelasnya.
Kariernya sebelum di Koperindag Sunardi terbilang lama di dinas PMD setelah di PMD dia di Roling sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) lalu dipindah ke dinas Koperindag.
ASN asal Kabupaten Lampung Barat ini mengawal Karier di Kabupaten Mesuji di dinas PMD sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perjalanan kariernya tidak sampai disitu dari PMD dia pernah dinas Penddikan, Dinas PU. Dinas Sosial , Bappeda lalu pernah menjabat sebagai kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol, Plt Sekretaris KPU, lama menjadi camat Mesuji setelah itu kariernys naik dan menjadi Kepala dinas PMD. Kalak BPBD, Kadis Koperindag.
Sunardi kini dipercaya dan kembali dilantik oleh Bupati Mesuji Elfianah sebagai Sekwan Dprd Mesuji.Pelantikannya bersamaan dengan Najmul Fikri yang dilantik sebagai Inspektur dan Arif Arianto dilantik sebagai kadis Koperindag .
Pada pelantikan itu Elfianah dalam arahannya berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian yang tinggi kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.
“Pelantikan hari ini bukanlah sekadar menempatkan seseorang pada suatu jabatan, melainkan kebutuhan organisasi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara, setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.
“Oleh karena itu, saya berharap Saudara-saudara dapat menerima amanah ini dengan ikhlas dan menjadikannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat,” harapnya.
Dikatakannya Pelaksanaan pelantikan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme yang objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Saya tegaskan bahwa penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Tidak ada transaksi jabatan,” ungkap Elfianah.
Tetapi kata dia Yang menjadi dasar penilaian adalah kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, kinerja, serta komitmen,terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
“Karena itu, satu-satunya balasan yang saya harapkan dari Saudara sekalian adalah prestasi kerja, dedikasi, dan hasil nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Mesuji,” tegasnya.(Mis)












