MESUJI– Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di Blok 15C (Kemitraan) PT Prima Alumga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Pada Hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib tahun lalu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, kamis (01/01/2026).
“Memang benar Anggota kami telah berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di PT. PPA saat pelaku berada di Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan,”jelasnya.
Dikatakannya Pelaku berinisial MK (50) Warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,pelaku diamankan karena telah melakukan penusukan kepada korban berinisial AW (42) Warga Dusun Trikaton Desa Toto Katon Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah Karyawan PT. PPA yang tinggal di Mes PT PPA.
KasatReskrim,menjelaskan kronologis kejadian, Awalnya pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.50 Wib korban melaporkan bahwa dirinya menemukan buah sawit curian di areal yang diawasinya, kemudian ia melaporkannya di group WhatsApp.
“Kemudian atasan korban (Pelapor) mendatangi tempat korban menemukan buah sawit tersebut, saat mereka berada di TKP mendengar suara teriakan dari Pelaku “Woy sini” lalu pelapor melihat ke arah sumber suara dan dilihat bahwa yang berteriak adalah pelaku, korbanpun menyuruh pelapor untuk menunggu dan menemui pelaku.” Jelasnya
Setelah itu pelapor melanjutkan memuat buah sawit curian tersebut, saat melakukan proses muat buah sawit pelapor mendengar suara berteriak dan melihat kearah korban, terlihat pelaku berlari meninggalkan korban sementara korban berlari ke dalam kebun sawit. Seketika pelapor pun berlari menemui korban saat di temui ternyata korban telah di tusuk pelaku di bagian pinggang sebelah kanan dan korban menunjukan sebilah pisau yang berlumuran darah.
Kemudian Korban di bawa oleh pelapor ke klinik central PT.PPA, karena luka korban lumayan parah lalu di rujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk di lakukan penanganan lebih intensif.
” Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Mapolres Mesuji,” Imbuh Kasat Reskrim
Penangkapan dilakukan Pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Eriyanto Darmawan, S.H., M.H.
“Penangkapan ini setelah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat kemudian team mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Boga Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang,” urainya.
Selanjutnya Team Tekab 308 membawa pelaku ke Polres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (Mis)












