MESUJI  

Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Warga OKI di tangkap Tekab 308 Polres Mesuji

MESUJI- RK (21) Warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan di tangkap jajaran Polres Mesuji lantaran memiliki senjata Api rakitan.

 

Team Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K kembali berhasil menangkap tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin,sekira pukul 20.00 WIB Minggu (25/01/2026).

 

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka di sebuah kontrakan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

 

“Dari tersangka Anggota Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56mm dan 1 bilah senjata tajam,”jelasnta Senin (26/01/26)

 

Motif tersangka memiliki dan menguasai senjata api rakitan berikut amunisi aktif dan sajam adalah untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula Pada Hari minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang membawa senjata api rakitan.

 

Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka karena kedapatan membawa senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm dan sebilah sajam.

 

Dari hasil interogasi tersangka telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi rakitan tersebut di Wilayah Hukum Polres Mesuji.

 

‘Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 306 KUHP dan pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya (Mis) .