MESUJI  

Bupati Mesuji Pimpin Pelantikan dan pengukuhan 72 Pejabat dilingkungannya

MESUJI- Bupati Mesuji Hj Elfianah SE pimpin pelantikan dan pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional.dilingkup pemkab setempat yang digelar di Aula Pemkab setempat rabu (04/02/2026).

Dalam Keputusan Bupati Mesuji nomor 800/445/V.03/KPTS/MSJ/2026 tentang Pengangkatan, Pengukuhan, dan pemindahan Aparatur Sipil negara dalam jabatan Pimpinan tinggi Pratama Jabatan Administrator dan jabatan pengawas di lingkup pemkab Mesuji setidaknya ada 72 orang yang dilantik dan dikukuhkan.

Salah satunya pejabat eselon II dari 11 orang yang dilantik dalam pengangkatan jabatan baru yaitu Edyson Basid Habibi yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur dilantik menjadi Asisten Bidang perekonomian dan pembangunan.Sisanya 61 orang dilantik pengukuhan.

Bupati Mesuji Elfianah usai melantik dalam amanatnya mengatakan Pelantikan dan pengukuhan tersebut telah dilaksanakan melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelantikan dan pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Mesuji Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, ” jelasnya.

Dikatakannya Peralihan tugas Aparatur Sipil Negara merupakan hal biasa di lingkungan instansi pemerintah. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk
peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah melakukan proses monitoring dan evaluasi, maka dirasa perlu untuk dilakukan mutasi demi optimalisasi kinerja dan maksimalnya pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Lanjutnya parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai, dilakukan berpedoman pada peraturan-peraturan kepegawaian, serta dengan mempertimbangkan kapasitas,
kompentensi, intregitas, loyalitas, moralitas, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung
jawab.

“Pelantikan ini hendaklah dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, kepentingan pelayanan kepada masyarakat, dan pengembangan karier pegawai, bukan sekedar menempatkan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan untuk kepentingan tertentu, “urainya.

Menurutnya Hal ini penting guna pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum. “Pada kesempatan ini, juga perlu saya tegaskan bahwa dalam pelantikan pejabat ataupun pengangkatan
pegawai di Kabupaten Mesuji ini sama sekali tidakmenggunakan biaya apapun. Hanya prestasi kerja yang saya harapkan, ” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Bupati juga berharap sebagai seorang Aparatur Sipil Negara wajib untukmempelajari dan memahami peraturan tentang kepegawaian dan peraturan yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan. agar terhindar dari pelaksanaan tugas
yang keliru agar tidak tersangkut masalah hukum nantinya.

Dikatakannya Bagi ASN wajib untuk membaca dan melaksanakan:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil..
4. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji;
5. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 22 Tahun 2025tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Mesuji.

“Oleh karena itu, pemahaman dan penghayatan peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan agar
terhindar dari pelaksanaan tugas yang keliru dan agar tidak tersangkut masalah hukum nantinya, ” harapnya.

Elfianah juga mengingatkan tentang kedispilinan dengan mematuhi hari kerja
dan jam kerja yang telah ditentukan. “Saya sudah ingatkan berulang kali tentang masalah kedisplinan. Jangan menyalahkan Pemerintah Daerah jika nanti
diberikan sanksi, lebih baik introspeksi dan evaluasi diri tentang kesalahan yang telah diperbuat, ” ucapnya.

“Terakhir, saya mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat hendaknya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita ada karena ada masyarakat, tanpa masyarakat tidak akan ada Pemerintah Kabupaten Mesuji. Jabatan merupakan sebuah amanah, wajib hukumnya untuk menjalankannya, ” pungkasnya (Mis)