Tanggamus, Lampung — Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Sera Selpiya (30), warga setempat, yang kehilangan handphone saat bertamu ke rumah rekannya pada September 2025 lalu.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AA alias Dewa (18), warga Kecamatan Kota Agung Barat.
“Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 2 April 2026, di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan,” ujar AKP Feriyantoni, Sabtu (4/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait keberadaan barang bukti yang dikuasai seorang warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut diperoleh melalui transaksi tukar tambah dengan tersangka.
Berbekal mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kini berhasil mengamankan pelaku di Pekon Way Gelang.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui atas tindakan perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor tanpa adanya pengawasan.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya datang bertamu dengan sepeda motor dan memarkirkan kendaraan di depan rumah rekannya. Dua unit handphone ditinggalkan di dashboard motor.
Sekitar 50 menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati satu unit handphone miliknya jenis OPPO A5i warna ungu berbintang telah hilang, sementara handphone milik suaminya masih berada di tempat.
Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Bowo)












