Terlilit Utang, Karyawan Indomaret di Tanggamus Nekat Curi Motor Emak-Emak di Pasar

Kabupaten Tanggamus — Tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu nekatnya aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Rendi Setiawan (26), seorang karyawan indomaret.co.id⁠� asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Rendi ditangkap jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga saat terparkir di area pasar tradisional Kecamatan Wonosobo.

Korban diketahui bernama Suleni (40), warga Pekon Banjarnegoro. Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban tengah berbelanja di pasar.

Meski kendaraan sudah dalam kondisi terkunci stang, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban hanya dalam hitungan menit.

Kapolsek Wonosobo, Primadona Laila, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi dan rekaman informasi di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berjumlah dua orang. Salah satu pelaku berhasil kami amankan saat sedang bekerja di toko Indomaret Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung,” ujar Kapolsek. Senin (25/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Rendi diketahui beraksi bersama rekannya berinisial AP yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Keduanya diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan dan mematahkan kunci stang secara paksa sebelum membawa kabur motor korban.

melakukan Aksi tersebut dinilai cukup berani lantaran dilakukan pada pagi hari di tengah ramainya aktivitas pasar.

Polisi mengungkap motif pencurian dipicu desakan ekonomi. Tersangka mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang cepat untuk melunasi pinjamannya.

Dari hasil dalam penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa:

.Satu unit Honda Beat milik korban

.Satu unit Honda Vario 125 milik tersangka

.Satu unit ponsel Vivo Y03

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)