Security PT. AKG Sungsang, Way Kanan Alami Penganiayaan Berat Berujung Meninggal Dunia

WAY KANAN – Seorang laki-laki ditemukan tidak bernyawa di duga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat di perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona didampingi Wakapolres Kompol Martono, Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasihumas IPTU Edi Tamizar membenarkan adanya peristiwa tersebut, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan ke tempat kerjadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.

“Korban meninggal dunia berinisial EF (41) warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang bekerja sebagai Security di PT. AKG Sungsang,” kata AKBP Ramadhona, saat konferensi pers, Jum’at, (14/8/2026).

Kapolres menjelaskan kronologi penemuan korban bermula saat korban melaksanakan patroli rutin seorang diri dengan mengendarai sepeda motor di areal perkebunan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan EF di blok 12 sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sementara itu, sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian, jenazah korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis. Setelah itu, jenazah EF diserahkan kepada pihak keluarga dan di bawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung, guna di lakukan autopsi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian di lapangan, diduga pelaku AW (43) warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, akhirnya menyerahkan diri pada Jum’at (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, diantar langsung oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan.

“Berdasarkan dari pemeriksaan awal oleh petugas, dugaan aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa tersinggung. Diduga pelaku AW emosi lantaran dituduh oleh EF hendak mencuri buah kelapa sawit (brondolan) di areal perkebunan,” kata Kasatreskrim Iptu Riswanto, dalam keterangannya.

Menurutnya, AW mengaku bahwa dirinya sedang mencari anaknya yang belum pulang. Percekcokan tersebut berlanjut ke aksi saling dorong hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.

Sementara, barang bukti yang berhasil di amankan petugas yaitu, sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 CM, jaket korban, ⁠sepatu putih sebelah kanan, ⁠pakaian korban sedang dalam autopsi di RS Bhayangkara dan ⁠untuk senjata tajam jenis Golok/pisau pelaku masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 458 ayat (1) dan/atau pasal 468 ayat (2) / pasal 469 ayat (2) undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang hukum pidana (kuhp baru) terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” pungkas Iptu Riswanto. (Moes/Wp)