
TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat melalui Dinas Pertanian, menegaskan petani kelapa sawit, teh dan tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 25 hektare harus memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB).
Kepala Dinas Pertanian Tubaba diwakili Kasi Produksi Perkebunan, Sayu Made Budiarni mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No: 98/2013.
“Berdasarkan aturan tersebut, para petani atau pekebun kelapa sawit, teh dan tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 25 haktare wajib memiliki IUPB,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/03/2021).
Dia menuturkan, pembuatan izin tersebut bertujuan agar para pemilik lahan tersebut memiliki legalitas yang sah.
“Untuk memberikan kepastian legalitas berbudidaya, apakah perkebunan perusahaan atau perkebunan rakyat,” kata dia. (Deb/Jim)












