Bobol Warnet, Dua Warga Pasar Liwa Dibekuk Tekab 308 Polres Lambar

LAMPUNG BARAT-Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar), mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pembobolan warung internet (warnet).

Kedua tersangka adalah DS (20) dan FG (15), warga Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lambar. Dan, diamankan Tekab 308 Polres Lambar, Kamis (01/4/2021).

Kasatreskrim Polres Lambar, AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lambar, AKBP Rahmat Tri Haryadi mengungkapkan, kedua tersangka membobol warnet milik Aan Suherman (26), warga Dusun Bawang Pekon Sukarame di Kelurahan Pasar Liwa Senin (29/3/2021) lalu.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor  LP/B-154/IV/2021/ POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 1 April 2021,” ujar Akp Made Silva, Jumat (2/4/2021).

Dikatakanya, kejadian berawal saat korban mendapat telpon dari (MI) sebagai saksi memberi tahu bahwa warnet milik korban telah dibobol.

“Mendengar informasi tersebut, korban langsung menuju warnet dan sesampainya disana korban melihat laci meja dalam keadaan kunci grandel gemboknya rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lambar,” jelasnya.

Diungkapkan AKP Made, akibat perbuatan kedua tersangka, korban kehilangan berbagai macam rokok dengan kerugian bernilai kurang lebih Rp1 juta, 1 unit hendphone merk XIAOMI Redmi 6A, dan uang tunai sejumlah Rp20 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp22 juta.

Selanjutnya, Tekab 308 Polres Lambar
dipimpin langsung Kanit Idik I Ipda Eflan mengamankan tersangka DS di Pasar Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

“Saat dilakukan introgasi, tersangka DS
mengakui melakukan pencurian di warnet milik korban Aan bersama tersangka FH. Kemudian, petugas tersangka FH di Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lambar,” ujar Kasatreskirm.

AKP Made juga mengungkapkan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit Kulkas, 1 kemeja, dan 2 kaos serta dua handphone.

“Kedua tersangka, masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse umum, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *