LAMPUNG UTARA-Sebanyak 31 tersangka narkoba berhasil diamankan oleh Polres Lampung Utara dan jajaran dalam Operasi Antik Krakatau Tahun 2021.
Dalam hal ini Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono SIK menjelasakan, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang, terdiri dari 21 orang pengedar atau kurir dan 10 orang pengguna.
“Ungkap kasus tersebut merupakan hasil Operasi Antik Krakatau Tahun 2021 sejak tanggal 22 Maret hingga 4 April 2021, atau dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Selain itu dari 31 orang tersangka, 2 orang merupakan oknum PNS, 2 orang oknum Honorer, 1 orang oknum Mahasiswa dan yang lainnya bekerja sebagai Wiraswasta dan Swasta,” kata Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho didampingi Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (19/4/2021).
Dari hasil Ops Antik Krakatau tersebut, diamankan barang bukti berupa narkotka jenis shabu seberat 11,31 gram, ganja seberat 17,17 gram, uang sebesar Rp1.930.000, dan psikotropika sebanyak 240,5 butir.
AKBP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada aparat Kepolisian.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan menjadi acuan atau bahan oleh anggota di lapangan pada saat melakukan penyelidikan dan masyarakat harus tetap waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru di lingkungan sekitar, tidak menutup kemungkinan orang tersebut merupakan pengedar narkotika,” pungkasnya.(*/ica/dra)












