Pemprov Lampung Robohkan Bangunan di Jalan Ryacudu Desa Wayhuwi

BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat melakukan pengosongan lahan di Desa Wayhuwi Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang berlokasi di pinggir jalan Ryacudu, Senin (19/4/2021).

Pengosongan lahan sempat mendapat perlawanan dari warga yang sudah lama tinggal di lahan tersebut. Namun, kegiatan tersebut dijaga ketat oleh Satpol PP Provinsi Lampung, dan dibantu petugas dari kepolisian.

Dari pantauan di lokasi pengosongan lahan menggunakan belasan mesin penggeruk (ekskavator,red). Adapun bangunan yang di robohkan yakni, rumah, toko, warung (ruko) yang dihuni oleh delapan kepala keluarga (KK).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Qudrotul Ikhwan mengatakan bahwa pengosongan lahan tersebut dilakukan, karena warga tidak berhak lagi menepati lahan itu.

“Kita sudah memperingati sejak tahun 2015 lalu, tapi warga menolak. Jadi,
terpaksa kita kosongkan dulu tempatnya,” kata Qodratul.

Qodratul mengatakan, bagi warga yang menolak silahkan saja mengadu ke pengadilan, tidak ada masalah. Tanah sudah jelas milik Pemprov
Lampung dan bersertifikat.

“Lahan itu, miliki Pemprov Lampung pada tahun 2011. Jadi tanah yang tersisa ini kita sertifikatkan,” jelasnya.

Lanjut dia, ketika orang mencoba untuk menempati, sudah diingatkan, tapi masih saja bertahan. Apalagi data sudah lengkap, cerita yang benar didukung oleh fakta-fakta yang ada. Lahan Itu milik Pemprov Lampung, dan akan dimanfaatkan untuk program Pemprov Lampung.

“Artinya Pemprov sudah sangat kuat.
Memang kita enggak salah. Kita terima apa yang ditetapkan pengadilan atas pengaduan warga tersebut, “ujarnya

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tetapi yang pasti pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi lahan tersebut maka dari itu dilakukan pengosongan lahan.

“Sebelumnya telah dilakukan proses peringatan sesuai dengan tahapannya yakni, pertama warga yang bersangkutan telah diberikan surat teguran, kedua warga sudah diberikan penjelasan, ketiga pembersihan lahan oleh pemprov Lampung,” ujar dia.

Ia menegaskan, tidak akan ada ganti rugi bangunan karena bangunan itu ilegal, dan warga mendirikanya tidak ada izin dari Pemprov Lampung.

“Lahan itu, akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum yakni, taman dan jalan. Tapi yang jelas, aset Pemprov Lampung harus dikuasai,” tutupnya.

Terpisah, Adi Giwoxe Saputra (46), warga yang mendiami lahan mengatakan, sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan Pemprov Lampung, karena pihaknya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan pada 16 April 2021 dan teregistrasi No.15/Pdt.G/2021/PN tetapi tidak ada toleransi dari Pemprov Lampung.

“Walaupun sudah dilakukan gugatan ke PN tetap saja ada penggusuran. Artinya, suara kita tidak pernah didengarkan dan undangan rapat juga cuma sekali. Lalu ketika penggusuran, tidak ada mediasi dan mendadak,” jelasnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *